Didampingi Tim Kuasa Hukum, 7 Korban Penipuan Berkedok Kerja ke Jepang Datangi Polres Jembrana

  27 November 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Sejumlah korban penipuan didampingi tim kuasa hukum saat di Polres Jembrana untuk berkonsultasi hukum.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Keinginan sejumlah korban penipuan dengan modus bekerja di Jepang untuk menggugat mantan Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Jembrana I Gede Winasa, rupanya tidak main-main.

Terbukti siang tadi 7 orang korban penipuan mendatangi Polres Jembrana untuk melakukan komsultasi hukum. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Pengacara dan Konsultasi Hukum I Wayan Sudarsana, SH, Jalan Pasung Grigis No.4, Desa Batuagung, Jembrana.

Mereka tiba dipolres Jembrana sekitar pukul 12.30 Wita, diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita. Konsultasi hukum tersebut mereka lakukan untuk mematangkan langkah melakukan pelaporan atas kasus yang mereka alami.

"Kami mendampingi 7 orang yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana untuk melakukan konsultasi hukum dan kordinasi ke Polres Jembrana. Konsultasi ini perlu dilakukan untuk langkah pelaporan resmi," terang Kuasa Hukum para korban Wayan Sudarsana, SH, Jumat (27/11/2020).

Lanjut Sudarsana, sebenarnya ada 17 korban yang telah sepakat melakukan pelaporan dan telah menyerahkan bukti-bukti kepada tim kuasa hukum. Namun untuk kali ini baru bisa hadir 7 orang. Sedangkan sisanya menyusul karena berbagai kesibukan.

"Tidak menuntut kemungkinan jumlah korban yang akan melaporkan bertambah karena informasinya ada puluhan korban di Jembrana," ujarnya.

Dari hasil konsultasi itu menurut Sudarsana, dipastikan segera akan membuat pengaduan resmi ke Polres Jembrana. Berbagai petunjuk juga telah diberikan oleh pihak penyidik terkait dugaan tindak pidana tersebut.

"Setelah kordinasi ini, kami akan kordinasi di internal tim hukum untuk memastikan waktu membuat pengaduan ke Polres Jembrana. Yang jelas kasus ini kami akan kawal secara maksimal," tutupnya.

Diketahui ada 50 oramg remaja asal Jembrana dan 22 orang asal Kabupaten Bangli mengikuti pelatihan kerja di LPK Jembrana. Diketahui LPK Jembrana didirikan oleh I Gede Winasa, setelah lengser jadi Bupati Jembrana sekaligus bertindak sebagai Direktur LPK Jembrana.

Pelatihan kerja tersebut terjadi pada bulan September 2012, selama tiga bulan. Selama pelatihan, peserta diwajibkan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 300 ribu. Kemudian membayar Rp 5 juta untuk biaya pelatihan dan biaya pasposrt serta membayar Rp 8 juta untuk biaya egibility.

Oleh Direktur LPK Jembrana peserta pelatihan dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di Jepang dan diwajibkan melunasi semua biaya administrasi yang telah ditentukan. Namun kenyataannya, hingga kini mereka tidak kunjung diberangkatkan, sehingga merasa dibohongi.

Dengan bukti-bukti berupa kwitansi pembayaran yang dimiliki, para korban telah berulang kali beeusaha meminta kembali uang yang mereka setorkan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Karena itulah mereka kemudian menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum terkait kasus yang mereka hadapi.

Sebelumnya, Pelaksana LPK Jembrana I Putu Dwita dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia juga membenarkan ada puluhan peserta pelatihan dan dijanjikan bekerja di luar Jepang dengan membayar biaya administrasi.

"Saya pastikan saat itu semua sudah membayar dan urusan uang semua bermuara ke Direktur LPK Jembrana," tegasnya.

Dwita juga membenarkan dari puluhan peserta pelatihan yang dijanjikan bekerja di Jepang, hanya lima orang yang bisa berangkat dengan biaya yang sama. Sementara lainnya hingga kini tidak berangkat ke Jepang.

"Saya waktu itu sudah mencium gelagat tidak beres, makanya saya ambil inisiatif membuatkan surat pernyataan yang ditandatangi Direktur LPK Jembrana I Gede Winasa. Dalan surat pernyataan uang akan dikembalikan jika tidak berangkat. Saya juga sudah ingatkan sejak awal agar para peserta pelatihan tidak usah membayar, tapi mereka tetap bayar," tutup Dwita.(BB)