Kejaksaan Ajukan Banding, Simpatisan Jrx Gerudug Kejati

  26 November 2020 PERISTIWA Denpasar

Ket poto : Kamis, 26 november 2020 puluhan massa simpatisan JRX Melakukan Aksi Massa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Denpasar - puluhan massa simpatisan JRX Melakukan Aksi Massa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan simpatisan JRX kepada pihak Kejaksaan Tinggi yang melakukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum Jrx dengan Penjara 1 Tahun 2 Bulan.

Selain Kecewa, hal tersebut juga membuat simpatisan JRX geram seperti yang terpantau di media sosial. Mereka melakukan orasi didepan gerbang kantor kejaksaan tinggi Bali. Kamis 26 November 2020

Seorang simpatisan JRX, Ngurah Jesen dalam orasinya menyebut dengan pengajuan banding dari kejaksaan tersebut menunjukkan pihak kejaksaan begitu bernafsu untuk memenjarakan JRX dalam waktu lama.

JRX dan kuasa hukumnya bersikap ksatria dengan menerima keputusan majelis hakim walaupun fakta-fakta persidangan banyak yang meringankan JRX tapi sungguh aneh dengan sikap kejaksaan yang tidak puas dengan vonis tersebut,

"keputusan hakim serasa tidak ada harganya bagi pihak kejaksaan, Sebab Jaksa gak tau malu dengan mengajukan banding terkait kasus JRX" tungkasnya.

Lebih lanjut, Jesen menambahkan bahwa dalam persidangan telah terbukti Jaksa melakukan copy paste dan salah memasukkan unsur dalam surat tuntutannya. Atas hal tersebut, ia menilai Jaksa tidak punya nurani dengan kembali mengajukan banding terhadap kasus JRX. Jaksa sangat ngotot ingin memenjarakan JRX dalam waktu lama. "Jaksa tidak tau malu.”, teriak Jesen.

 Aksi yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut cukup menarik perhatian masyarakat yang melintas hingga akhirny mereka membubarkan diri. (BB)