Sidak Masker, 21 Orang Terjaring Langgar Prokes

  26 November 2020 PERISTIWA Denpasar

Ket foto: Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, Pol PP dan unsur TNI,  Polri Melakukan Sidak Masker

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Denpasar - Sampai saat ini penerapan Protokol Kesehatan masih ada yang ditemukan melakukan pelanggaran. Untuk itu Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, Pol PP dan unsur TNI,  Polri

Kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes). "Kali ini kegiatan itu dilaksanakan di batas kota yaitu Simpang Jl Cokroaminoto - Jl G. galunggung wilayah Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga disela sela kegiatan Kamis (26/11).

Lebih lanjut ia mengatakan,  kegiatan kali ini berjalan lancar karena di dukung langsung oleh  Kepala Desa, unsur staf dan perangkat Desa Ubung Kaja. Sehingga dalam kegiatan kali ini terjaring 21 orang pelanggar. Dari jumlah itu 8 orang di denda langsung karena tidak menggunakan masker dan 13 orang lagi di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

Meskipun kegiatan ini telah berjalan hampir 3 bulan, namun masih saja ditemukan ada yang melanggar protokol kesehatan. Maka dari itu pihaknya akan terus memberikan pemahaman agar masyarakat sadar  akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan. Dengan demikian  tidak ada lagi ditemukan pelanggaran. 

 Dengan demikian secara otomatis maka, penularan covid 19 bisa di tekan maupun diputus mata rantainya dan perekonomian bisa kembali normal. (BB)