Didampingi Kuasa Hukum, 17 Orang Korban Penipuan Berkedok Kerja di Jepang Siap Lapor Polisi

  25 November 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Para korban penipuan dengan modus bekerja di Jepang saat bertemu tim kuasa hukum.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sejumlah korban penipuan berkedok bekerja di Jepang asal Jembrana dalam waktu dekat akan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Jembrana. Sejumlah korban tersebut bahkan telah didampingi kuasa hukum.

Hal tersebut terungkap saat perwakilan korban penipuan berkumpul dan bertemu tim kuasa hukum di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Rabu (25/11/2020).

Ada 17 orang korban yang berasal dari sejunlah desa di Kabupaten Jembrana bertemu dengan tim kuasa hukum untuk menyampaikan langkah atau upaya hukum yang akan ditempuh para korban. Sejumlah bukti-bukti, berupa kwitansi pembayaran juga diserahkan para korban kepada tim kuasa hukum.

Para korban mengaku tertipu yang diduga dilakukan oleh Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Jembrana I Gede Winasa, yang notabennya mantan Bupati Jembrana selama dua preode. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2012, setelah Winasa usai menjabat sebagai Bupati Jembrana.

Modus penipuan dengan menjanjikan peserta pelatihan untuk bekerja di beberapa wilayah di Jepang dengan membayar sejumlah dana keberangkatan. Namun setelah membayar seperti yang diisyaratkan LPK Jembrana, mereka hingga kini tidak kunjung diberangkatkan dan uang mereka yang telah disetorkan tidak kunjung dikembalikan.

"Ini bukan kepentingan politik, tapi kami-kami ini memperjuangkan hak kami yang sudah dirampas. Kami merasa ditipu, makanya kami menuntut," ujar Putu Bagus Wiraguna, salah satu korban asal Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Rabu (25/11/2020)

Wiraguna menuturkan, pada tahun 2012, dia mengikuti pelatihan di LPK Jembrana bersama puluhan peserta lainnya dan dijanjikan untuk bekerja di Jepang dengan membayar sejumlah uang hingga Rp 14 juta lebih.

Diantara biaya yang sudah disetorkan tersebut, termasuk didalamnya biaya pelatihan. Namun kenyataannya hingga sekarang dirinya dan puluhan peserta pelatihan yang semuanya sudah membayar lunas tidak kunjung diberangkatkan. Mereka mengaku memiliki sejumlah bukti kwitansi pembayaran dan buktu transper ke rekening LPK Jembrana.

"Untuk biaya pelatihan, kami tidak tuntut harus kembali karena kami sudah mendapat pelatihan. Tapi yang kami tuntut adalah biaya keberangkatan karena kami tidak pernah diberangkatkan sampai sekarang," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dwi Smokers, asal Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Mendoyo. Dia mengaku telah menyetorkan uang biaya keberangkatan hingga Rp 14,5 juta pada tahun 2012. Namun tidak kunjung diberangkatkan sampai saat ini. Dia mengaku sudah sering melakukan pendekatan untuk meminta kembali uangnya, termasuk menemui Patriaana Krisna, anak dari Winasa beberapa waktu lalu untuk meminta uangnya kembali, namun tidak mendapat respon baik.

"Karena upaya kekeluargaan itu tidak membuahkan hasil makanya kami sepakat untuk menempuh jalur hukum. Ini bukan politik tapi ini kami murni memperjuangkan hak kami," imbuhnya.

Demikian halnya dengan Putu Agus Yartawan, asal Lingkungan Sawe Munduk Waru, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana dan Komang Juni Ariawan asal Banjar Bunut Bolong, Desa Manggis Sari, Kecamatan Pekutatan. Mereka juga mengaku merasa tertipu dan telah menyerahkan sejumlah uang lengkap dengan kwitans, sebagai biaya keberangkatan ke Jepang.

Namun hingga kini mereka tidak kunjung berangkat dan uang yang telah disetorkan tidak kunjung kembali. Karena itulah, mereka sepakat untuk mengadukan kasus ini ke Polres Jembrana dan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi selama proses ini berjalan.

"Kami yang menunjuk kuasa hukum, bukan dari siapa-siapa. Intinya kami ingin memperjuangkan hak kami," katanya.

Menurut Putu Agus, untuk.saat ini baru 17 orang korban yang menentukan sikap melaporkan kasus tersebut ke polisi, lengkap dengan bukti-bukti yang dimiliki, diantaranya kwitansi pembayaran dan surat pernyataan yang ditandatangani Direktur LPK Jembrana I Gede Winasa yang siap mengembalikan biaya jika tidak bisa berangkat.

"Sebenarnya masih banyak korban lainnya di Jembrana, tapi untuk saat ini baru 17 orang yang telah menyatakan sikap. Sedangkan yang lainnya belum. Untuk teman-teman yang lain jika mau bergabung dengan kami untuk menempuh jalur hukum kami persilakan," tutupnya.

Sementara itu Kuasa Hukum para Korban I Wayan Sudarsana, SH dikonfirmasi membenarkan pihaknya diminta para korban untuk mendapingi dalan proses kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan Direktur LPK Jembrana I Gede Winasa.

Untuk langkah-langkah hukum, pihaknya segera akan mendampingi para korban untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Jembrana. Dari pertemuan awal dengan para korban, intinya upaya pertama para korban meminta uang kembali.

"Namun jika upaya pertama tidak membuahkan hasil, maka akan ada opsi kedua. Opsi kedua atau langkah kedua akan dipikirkan kemudian, termasuk diantaranya proses hukum," terangnya.

Sebelumnya, karena mantan Direktur LPK Jembrana I Gede Winasa tidak bisa dikonfirmasi, mantan Pelaksana LPK Jembrana I Putu Dwita dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, ada puluhan peserta pelatihan yang telah membayar uang keberangkatan, namun sampai sekarang tidak diberangkatkan.

"Mereka punya bukti kwitansi pembayaran dan surat pernyataan yang ditantatangani Direktur LPK. Itu memang saya yang buatkan bukti-bukti itu karena sejak awal saya sudah menangkap ada keganjilan. Terkait uang semua menjadi urusan Direktur LPK," tegas Dwita.(BB)