Pol PP Jembrana Cek Bangunan Besar di Kampung, Ternyata Bodong

  20 November 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto : Aparat Pol PP Pemkab Jembrana mengecek bangunan besar dan tertutup diduga bodong.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Sat Pol PP Pemkab Jembrana, Jumat (20/11) pagi melakukan pengecekan keberadaan bangunan besar dan megah yang berlokasi di Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Jembrana.

Bagunan tersebut dicek atas informasi warga yang pengerjaanya belum memiliki ijin apapun. Disanping itu bagunan besar tersebut terkesan tertutup bagi warga sekitar karena dikelilingi pagar tembok yang tinggi.

"Kami cek bangunan tersebut karena atas informasi warga diduga belum memiliki ijin apapun," terang Kasat Pol PP Pemkab Jembrana Agus Leo Jaya, Jumat (20/11/2020).

Dari pengecekan tersebut, anggota berhasil menemui pemilik bangunan. Menurut keterangan pemilik, bagunan tersebut akan digunakan sebagai tempat  kegiatan belajar atau tempat pelatihan bagi warga kurang mampu secara gratis.

"Namun sayangnya bangunan yang sudah setengah jadi tersebut belum memiliki IMB, maupun belum memiliki ijin apapun. Hanya baru urus SKTR di Dinas PUPR saja, belum sampai ke Dinas Perijinan," ujar Leo.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan tegoran dan meminta segera mengurus ijin. Tegoran dilakukan sesuai protap, yakni sebanyak 3 kali tegoran. Tegoran pertama, diberikan waktu 12 hari, dilanjukan teguran kedua waktu 7 hari dan kemudian teguran ke tiga dengan waktu 3 hari. Jika teguran ketiga masih membadel, dilakukan penyegelan.

Untuk diketahui, bagunan besar dan tertutup tersebut milik I Ketut Udara, warga Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana. Di dalam bagunan yang dikelilingi pagar tembok tinggi tersebut berisikan kolam-kolam ikan dan bagunan menyerupai kantor.(BB)