Untuk Diketahui, Ini Alasan Aset Tanah SD, SMP Negeri 4 Mendoyo Bodong

  18 November 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket foto : Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Aset tanah SD dan SMP Negeri 4 Mendoyo serta SMK Negeri 3 Negara yang dibeli di era kepimpinan I Gede Winasa hingga kini belum bersertifikat karena berbagai kendala.

Kabag Pemerintahan Edi Sudarso menyebutkan aset tersebut hingga kini belum bersertifikat karena tidak ada dokumen pendukung atas aset tanah tersebut, baik sertifikat maupun akte jual belinya.

Dokumen pendukung atas aset. tersebut tidak pernah ditemukan dan dinyatakan hilang dikuatkan dengan laporan kehilangan dan pengumuman di media masa sebagai syarat pengurusan sertifikat atas aset tersebut.

Sementara mantan anggota DPRD Jembrana masa itu yang turut menyetujui anggaran Putu Dwita mengatakan, seharusnya proses administrasi termasuk penyerrifikatan aset tanah tersebut dilakukan pada saat proses dibeli pada era kepimpinan I Gede Winasa, bukan kemudian membiarkannya hingga dokumen pendukungnya hilang.

"Saya paham kondisi saat itu, saat aset tanah itu dibeli karena saya sebagai anggota dewan saat ini ikut menyetujui anggarannya. Dewan hanya menyetujui anggaran namun pelaksanaannya ada di eksekutif," tegas Dwita, Rabu (18/11/2020)

Menurut Dwita, anggaran yang disetujui dalam APBD Kabupaten Jembrana meliputi anggaran pembelian tanah (pembebasan tanah), hingga proses administrasi lainnya termasuk biaya penyertifikatkan aset tanah tersebut.

"Jadi dulu saat aset itu dibeli anggarannya bukan hanya untuk membeli tanah, tapi menyangkut anggaran proses administrasi penyertifikatan. Jadi kalau dulu belum disertifikatkan, kemana anggaran untuk itu," ujar Dwita.

Karena itulah, disamping dokumen pendukung atas aset tanah tersebut tidak ada atau hilang, pemerintah sekarang belum bisa menyertifikatkan juga karean masalah anggaran. Mengingat aset tanah tersebut dulunya sudah dianggarkan biaya penyertifikatan dalam APBD.

"Dulu biaya penyertifikatan sudah dianggarkan dalam APBD, kemudian kalau sekarang dianggarkan lagi untuk biaya penyertifikatan jelas menyalahi. Jadinya dobel anggaran. Ini perlu dipahami karena aturannya sudah jelas," tutup Dwita.(BB)