Aset Tanah SD dan SMP Negeri 4 Mendoyo Tak Bersertifikat karena Dokumen Hilang

  17 November 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Aset tanah SMP Negeri 4 Mendoyo yang hingga kini belum bersertifikat.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Aset tanah SD dan SMP Negeri 4 Mendoyo, juga SMK Negeri 3 Negara dari sejak di beli Pemkab Jembrana di era I Gede Winasa hingga saat ini tidak memiliki sertifikat karena tidak ada dokumen pendukung apapun terhadap aset tersebut.

Demikian halnya akte jual beli atas tanah yang dibeli dari pemilik lama yang merupakan keluarga dekat mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa tidak ada alias hilang. Sejak menjadi temuan BPK tahun 2010 silam, upaya pencarian dokumen terhadap tanah tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah berupaya mencari dokumen pendukung atas tanah-tanah tersebut, karena awalnya pada saat dibeli Pemkab ada sertifikat dan akte jual beli. Tapi kenyataannya tidak ditemukan, entah dimana keberadaanya," terang Kabag Pemerintahan Edi Sudarso kemarin.

Karena itulah, aset tanah-tanah tersebut sejak jadi temuan BPK hingga saat ini belum.bisa dibuatkan sertifikatnya. Namun demikian, pihaknya telah melakukan berbagai langkah agar aset tanah tersebut memiliki dokumen kepemilikan yang syah dengan membuat berita kehilangan dan mengumumkan ke media. 

"Juga sudah dibuatkan pernyataan dari para pemilik tanah yang lama yang menyatakan tanah-tanah tersebut memang benar sudah dijual kepada Pemkab Jembrana," ujar Edi.

Sementara, staf Bagian Pemerintahan yang bertugas menangani aset tanah tersebut mengatakan, aset tanah-tanah tersebut belum memiliki sertifikat karena kesulitan mengurusnya lantaran tidak ada dokumen pendukung apapun, termasuk akte jual beli.

"Dulu saat dibeli Pemkab Jembrana diera Winasa, ada sertifikat dan akte jual belinya. Proses administrasi balik nama seharusnya dilakukan pada saat proses pembelian. Tapi kenyataannya dibiarkan tidak diproses. Sekarang kami susah memproses karena dokumen tidak ada," tuturnya yang minta namanya.tidak disebutkan.

Menurutnya, berbagai upaya dilakukan untuk menemukan dukumen atas tanah-tanah tersebut, namun upaya tersebut tidak berhasil dan dokumen tidak bisa ditemukan. Namun demikian bukan berarti tidak bisa dibuatkan sertifikatnya karena saat ini proses oenyertifikatan telah berjalan.

"Mestinya saat proses transaksi jual beli dulu langsung diselesaikan administrasi balik namanya sehingga tidak tinbul permasalahan seperti ini," tutupnya.(BB)