Arah Kadeee! Kok Bisa Ada Aset Pemkab Jembrana Warisan Winasa Bodong Bertahun-Tahun

  16 November 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : SMP Negeri 4 Mendoyo yang aset tanahnya belum bersertifikat dari jaman Bupati Jembrana I Gede Winasa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Fakta mencengangkan terungkap, sejumlah aset berupa tanah milik Pemkab Jembrana ternyata bodong alis tidak memiliki dokumen apapun. Bahkan kondisi ini terjadi sejak bertahun-tahun.

Aset tanah tersebut terletak di Kelurahan Tegalcangring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Diatas tanah tersebut berdiri bangunan SD, SMP Negeri 4 Mendoyo dan SMK Negeri 3 Negara. Sayangnya aset tanah yang dibeli di era Bupati Jembrana I Gede Winasa ini hingga kini bodong.

Pemimpin penerus Winasa pun mengaku kesulitan mengsertifikatkan aset tanah tersebut lantaran semua dokumen pendukung hilang, termasuk akte jual beli. Diketahui Pemkab Jembrana dibawah Bupati I Gede Winasa membeli tanah tersebut dari pemilik yang kabarnya masih keluarga dekatnya, untuk dibagun sekolah, SD, SMP dan SMK.

"Saya lupa tahun pembeliannya, yang jelas waktu itu dana pembelian tanah tersebut dianggarkan di APBD Kabupaten Jembrana. Waktu itu saya menjabat sebagai anggota dewan dan ikut penyetujui penganggaranya. Sayangnya besar anggaran yang digunakan saya sudah lupa karena sudah sangat lama," ujar Putu Dwita, mantan anggota DPRD Jembrana, Senin (16/11/2020).

Setahu dirinya, aset tanah tersebut terdiri dari beberapa sertifikat dan dibeli dari sejumlah pemilik tanah yang merupakan keluarga dekat mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa. Saat terjadi transaksi, sepengetahuannya sudah ada akte jual beli dan tanah yang dibeli Pemkab Jembrana tersebut merupakan tanah hak milik bersertifikat.

"Tapi saya tidak tahu persis kenapa aset tersebut sampai sekarang tidak bersertifikat. Ini harus ditelusuri," ujar Dwita.

Lanjutnya, aset tanah tersebut juga menjadi temuan BPK lantaran tidak memiliki dokomen apa-apa. BPK merekomendasikan agar Pemkab Jembrana segera mengurus dokumen kepemilikan terhadap aset tersebut. Aset tersebut dibeli menurutnya antara kurun waktu tahun 2004 sampai 2009, semasa I Gede Winasa menjadi Bupati Jembrana.

Terkait hal tersebut, Kadis Pendidikan Pemkab Jembrana I Nengah Wartini dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin 16 Nopember 2020 siang mengatakan, sertipikat aset tanah SD dan SMP Negeri 4 Mendoyo menurut bagian pemerintahan sedang ditelusuri.

"Awalnya sertipikat aset tanah itu pernah ada, namun entah mengapa hingga saat ini belum ditemukan. Tapi masalah tersebut masih berproses dan masih ditelusuri keberadaannya oleh bagian pemerintahan," terangnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Jembrana Edi Sudarso dikonfirmasi melalui telpon membenarkan aset tanah SD, SMP Negeri 4 Mendoyo dan juga termasuk SMK Negeri 3 Negara tersebut hingga saat ini belum memiliki sertifikat.

Aset berupa tanah yang dibeli di era Bupati Jembrana I Gede Winasa tersebut belum bersertifikat lantaran tidak ada dokumen pendukung atau dokumen pembelian. Akte jual beli aset tersebut hingga saat ini tidak ditemukan termasuk sertifikat atas nama para pemilik lama.

"Karena dokumen atas tanah tersebut tidak ada, kami kesulitan untuk menyertifikatkan sehingga sampai sekarang belum bersertifikat," tuturnya.

Namun demikian beberapa langkah telah diurus untuk keperluan penyerrifikatkan. Diantaranya membuat laporan kehilangan atas dokumen tanah tersebut dan telah diumumkan di media. Serta telah berkordinasi dengan BPN terkait hal-hal yang diperlukan hingga bisa dikeluarkan sertifikat.

"Segala sesuatunya sudah kita urus untuk upaya penyertifikatkan aset tanah tersebut. Namun butuh waktu dan sudah berproses karena tidak ditemukan dokumen apapun atas tanah tersebut," tutupnya.(BB)