Ustadz Maaher Sebut Nikita Mirzani "Babi Betina, Lonte Oplosan?", Togar Situmorang: Jangan Agama Dijadikan Tameng Untuk Menghina Orang 

  14 November 2020 OPINI Denpasar

Artis Nikita Mirzani

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Belakangan Nikita Mirzani mendadak bikin heboh media sosial. Di akun gosip Instagram beredar videonya yang mengomentari Habib Rizieq Syihab.

Dalam rekaman singkat, Nikita Mirzani rupanya mengeluhkan ramainya orang yang menjemput Habib Rizieq. Selain itu, ia menyebut habib adalah tukang obat.

Nikita memang bukan tanpa alasan menyebut nama Habib adalah tukang obat. Ucapan tersebut merupakan respons Nikita soal keramaian saat penjemputan Habib Rizieq Syihab di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi beberapa hari lalu.

Melihat pernyataan dari Nikita Mirzani yang mengatai Habib Rizieq dengan kata Tukang Obat, maka ada video seseorang bernama Ustadz Maaher mengancam akan mengerahkan 800 Laskar Pembela Ulama jika Nikita Mirzani tak segera meminta maaf secara terbuka kepada Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab atau HRS. Nikita dikatakan babi betina, lonte oplosan penjual selangkangan dalam tayangan yang sudah beredar tersebut.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CLA menilai pernyataan seseorang bernama Ustadz Maaher tidak pantas dilontarkan kata-kata seperti itu apalagi oleh tokoh agama. Dan mengenai kata “Tukang Obat” yang dikeluarkan oleh Nikita itu hanyalah sebuah istilah namun bilang kata Lonte dan penjual selangkangan itu merupakan sebuah penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sebagai contoh kecil kasus yang pernah ditangani oleh Law Firm Togar Situmorang dimana klien ditetapkan menjadi Tersangka karena men-tag seseorang. Bayangkan hanya men-tag nama seseorang dengan kata “ Monyet” saja bisa ditetapkan menjadi Tersangka, apalagi dengan hal ini? Selain itu kami juga melaporkan seseorang dan oknum pengacara tentang pencemaran nama baik dan fitnah. 

"Itulah saluran hukum yang bisa ditempuh oleh Nikita karena itu merupakan suatu bentuk intimidasi dan pengancaman bagi seseorang. Melihat hal tersebut, negara harus hadir untuk melindungi warganya sebagaimana amanat dari Undang-Undang," kata Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA.

Advokat tersohor yang kerap disebut "Panglima Hukum" itu menghimbau jangan memberikan pernyataan atau mengintimidasi seseorang dengan mengatasnamakan agama. Dan jangan karena besar hingga merasa hebat dan mayoritas maka bisa mengancam akan meludruk dengan 800 Laskar Pembela Ulama, hanya gara-gara satu perempuan mau dikeroyok 800 laki-laki, itu sangat memalukan sekali.

"Saya ingin mengomentari substansi pernyataannya bahwa itu jelas menurut saya adalah sebuah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh siapapun, dan ini adalah bentuk sebuah perbuatan yang melanggar hukum. Nikita bisa melaporkannya ke polisi," tegas Togar Situmorang yang dikenal dengan segudang prestasi tersebut.

Togar Situmorang juga menegaskan bahwa ucapan yang dilontarkan oleh seorang diduga Ustadz Maaher At-Thuwailibi, yang mengatakan artis Nikita Mirzani sebagai 'lonte oplosan' memenuhi unsur pidana. Pasalnya, apa yang dikatakan seorang diduga Ustadz Maaher At-Thuwailibi tersebut kepada Nikita tidak layak disebutkan. 

"Kita hidup dalam negara hukum dan memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law)?. Saya enggan mengomentari status Maaher sebagai ustad atau tidak. ?Mari kita jaga mulut kita dalam berucap, jangan agama jadikan tameng diri untuk bisa menghina atau merendahkan orang lain," tutup Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.(BB).