YDS Layangkan Surat Pemutus Sewa Kontrak Aset PHDI Jembrana ke Patriana Krisna

  13 November 2020 PERISTIWA Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Yayasan Dharma Sentana, 16 Nopember 2020 lalu, akhirnya melayangkan surat pemutusan kontrak sewa menyewa atas sebilang tanah milik PDHI yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauh Waru, Jembrana.

Surat tersebut dilayangkan kepada Ketua Yayasan Patria Usada, Negara Ngurah Gede Patriana Krisna yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan Dharma Sentana I Wayan Mawa dan Ketua PHDI Jembtana Komang Araana.

Menurut Ketua Yayasan Dharma Sentana I Wayan Mawa, surat pemutusan kontrak sewa menyewa aset PHDI Jembrana tersebut dilayangkan karena pihak penyewa dalam hal ini Yayasan Patria Usada telah melanggar tiga poin dalam perjanjian sewa menyewa.

Tiga poin pelanggaran perjanjian tersebut menurut Mawa masing-masing, tidak pernah membayar uang sewa, aset tersebut telah disewakan kembali oleh Yayasan Patria Usada tanpa persetujuan PHDI danbYayasan Dharma Sentana serta Yayasan Patria Usada dinilai tidak memenuhi semua isi perjanjian.

"Karena itulah kami layangkan surat pemutusan sewa kontrak. Tujuan kami menyelamatkan aset umat Hindu. Coba lihat sekarang, di lokasi tiba-tiba ada butik, ada bengkel, katanya itu mengontak," terang Mawa beberapa waktu lalu.

Lanjut Mawa, sesuai Akta Notaris nomer 01 tanggal 4 April 2011, yang dituangkan dalam delapan pasal, yang mana dalam pasal 2 disebutkan, bahwa sewa menyewa dimulai sejak 12 Nopember 2008 selama 25 tahun dan berakhir 12 Nopember 2033.

Kemudian dalam pasal 3 disebutkan besar uang sewa untuk tiap lima tahun sebesar Rp 61.200.000. Kemudian dikuatkan dalam pasal 4 bahwa setiap lima tahun akan diadakan kenaikan harga sewa 10 persen dari jumlah harga sewa yang disebutkan dalam pasal 3.

"Tapi kenyataannya, Yayasan Patria Usada tidak pernah memenuhi isi perjanjian tersebut atau tidak pernah membayarnya," ujar Mawa.

Mawa juga menyebutkan, dalam pasal 7 disebutkan, bahwa pihak kedua (Yayasan Patria Usada) tidak dipernankan dengan cara apapun mengulang sewakan atau mengalihkan hak sewanya tersebut, baik sebagaian atau seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PHDI dan Yayasan Dharma Sentana. Namun kenyataannya ini dilanggar.

"Karena itulah, kami layangkan surat kepada Ketua Yayasan Patria Usaha untuk memutus kontrak sewa. Tujuannya hanya untuk menyelamatkan aset umat," imbuhnya.

Surat pemutusan sewa kontrak tersebut menurut Mawa juga ditembuskan kepada Bupati Jembrana, Ketua DPRD Jembrana, Kapolres Jembrana, Ketua Pengadilan Negeri Negara dan Ketua Majelis Desa Adat Jembrana.