Dituding Palsu, KPU Jembrana Pastikan SK Pemberhentian Sugiasa dari Anggota DPRD Sah

  11 November 2020 POLITIK Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Belakangan ini ada isu menyeruak di media sosial dan menjadi viral, terkait SK pemberhentian I Ketut Sugiasa, calon wakil Bupati Jembrana dari PDI Perjuangan dari anggota DPRD Provinsi Bali disebut palsu.

Namun isu itu terbantahkan, KPU Jembrana memastikan SK pemberhentian Sugiasa sebagai anggota DPRD Provinsi Bali syah. Kepastian tersebut diproleh setelah KPU Jembrana melakukan pengecekan kepada Sekwan DPRD Provinsi Bali dua hari laku.

"Memang awalnya kami menerima soft copy SK pemberhentian dari Mendagri. Tapi setelah kami tanyakan kejelasan kepada Sekwan Provinsi SK tersebut memang asli. Sekwan provinsi juga sudah mengecek ke Mendagri," terang Ketut Adi Sanjaya, Komesioner KPU Jembrana Divisi Teknis, Rabu (11/11/2020).

Rencananya hari ini SK pemberhentian Sugiasa yang asli akan dikirimkan ke KPU Jembrana. Namun dipastikan SK pemberhentian tersebut asli. Jika ada pihak-pihak lain yang masih meragukan keabsahan SK pemberhentian tersebut, dipersilahkan untuk mengecek atau menanyakannya kangsung ke KPU Jembrana.

Menurutnya, SK pemberhentian menjadi anggota DPRD mekanismenya tentunya tidak sama dengan pemberhentian seorang PNS atau ASN. Anggota dewan menurutnya yang memiliki kewenangan mengelurkan SK pemberhentiannya adalah Mendagri.(BB)