Aduan Empat Pelanggaran Pemilu Paslon 1 ke Bawaslu Kandas, Pelapor Gigit Jari

  31 Oktober 2020 POLITIK Jembrana

Ket foto: Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Upaya pihak lawan untuk menjegal langkah pasangan calon (Paslon) nomer urut 1, I Made Kembang Hartawan - I Ketut Sugiasa (Bangsa) yang diusung PDI Perjuangan dan didukung Partai Hanura dan Perindo dalam pertarungan Pilkada Jembrana 2020, ternyata kandas.

Pasalnya, empat laporan dugaan pelanggaran Pilkada terhadap paket Bangsa ini dinyatakan tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti oleh Bawaslu Jembrana melalui rapat pleno Jumat (30/10) kemarin. Alhasil pihak pelapor hanya bisa gigit jari dengan keputusan Bawaslu tersebut.

Sebelumnya ada empat laporan dugaan pelanggaran pemilu masuk ke Bawaslu Jembrana. Dua laporan terkait postingan mengarah dukungan ke paket Bangsa oleh satu orang kelian banjar di salah satu desa di Kecamatan Negara di media sosial (fb), satu postingan dukungan ke paket Bangsa oleh salah satu kepala lingkungan di Kecamatan Negara, dan satu laporan terkait dugaan politik uang yang dituduhkan ke paket Bangsa.

Dari empat laporan tersebut, pihak Bawaslu Jembrana kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Hasilnya, keempat laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti. Sehingga empat laporan tersebut kandas.

"Dari tindaklanjut terhadap empat laporan tersebut dan klarifikasi yang kami lakukan kepada pihak-pihak terkait, seluruhnya tidak memenuhi unsur atau tidak terbuktu terjadinya pelanggaran Pilkada," tegas Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Pande, dua laporan postingan dukungan ke paslon 1, oleh salah satu kelian banjar di kecamatan Negara, semuanya telah kedalawarsa atau melewati batas waktu yang diamanatkan oleh undang-undang. Bahkan satu diantara laporannya justru terjadi tahun 2019, jauh sebelum Pilkada dimulai.

"Sementara laporan tehadap salah satu kaling di kecamatan Negara juga tidak memenuhi unsur dan tidak bisa dibuktikan karena postingannya yang disebutkan arah dukungan ke paslon 1 telah dihapus sebelum dilaporkan. Jadi tidak ditemukan jejak digitalnya," ujar Pande.

Demikian halnya terkait laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon 1, menurut Pande, juga tidak terbukti. Terhadap laporan ini, Bawaslu sudah melakukan penelusuran sesuai isi video di salah satu tempat warga di wilayah kelurahan/Kecamatan Negara.

“Kami sudah minta keterangan pada pihak-pihak yang ada di video tersebut. Dari keterangan empat orang yang hadir, tidak satu pun yang mengatakan ada pembagian uang tapi hanya stiker pasangan calon. Empat orang tersebut termasuk tuan rumah,” tutupnya.(BB)