Mantap! Pol PP Jembrana Hentikan Pembangunan Vila Bodong di Deket Sungai Ijogading

  30 Oktober 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Pengerjaan bangunan vila berlantai dua dekat sungai Ijogading, Negara dihentikan lantaran tak berijin.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Adanya informasi terkait pengerjaan bagunan vila di Kelurahan BB Agung, Negara, tepatnya di dekat sungai Ijogading yang bodong atau tanpa ijin, ditindak lanjuti Pol PP Pemkab Jembrana.

Tadi pagi, sejumlah aparat Pol PP Pemkab Jembrana langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan saat pengecekan didapati bangunan yang pengerjaannya sekitar 70 persen sepi dari aktipitas. Namun petugas mendapai sejumlah pekerja sedang beristirahat di bedeng.

"Tadi pagi anggota kami sudah melakukan pengecekan. Tidak ada aktipitas pengerjaan di lokasi. Anggota hanya mendapati empat orang pekerja di bedeng," terang Kasat Pol PP Pemkab Jembrana Made Agus Leo Jaya, Jumat (30/10/2020).

Lanjutnya, empat pekerja yang didapati di bedeng seluruhnya asal Jawa Timur dan memiliki KTP. Saat anggota ke lokasi, mereka tidak bekerja karena bahan tidak ada. Sementara pihak pemilik vila atau penanggungjawab tidak ada di lokasi.

Menurut Leo, bagunan vila tersebut sebenarnya tahun lalu sebelum adanya pandemi covid 19 sudah pernah dihentikan pengerjaannya oleh Pol PP Pemkab Jembrana dan diminta untuk mengurus ijin terlebih dahulu. Mengingat pengerjaan bagunan vila tersebut sampai saat ini belum memiliki ijin.

"Pengerjaannya kami hentikan dan kami wajibkan untuk mengurus ijin terlebih dahulu. Jika sudah memiliki ijin, barulah pengerjaan bisa dilanjutkan," tutupnya.(BB)