KPU Tetapkan DPT Pilkada Jembrana 2020

  16 Oktober 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket foto: Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali A.A Gede Raka Nakula. Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dan para stakeholder yang terkait.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah disetujuinya specimen surat suara pilkada 2020 oleh kedua paslon Rabu tanggal 14 Oktober 2020, KPU Jembrana mengadakan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap Pilkada Jembrana 2020, Kamis (15/10) di Hotel Puri Dajuma Pekutatan. 

Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali Jhon Darmawan. Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, LO, Tim Pemenang kedua kandidat dan para stakeholder yang terkait.

"Kami telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap  (DPT) Pilkada Jembrana 2020. Sebelumnya kami telah menetapkan DPS tingkat kabupaten, DPSHP ditingkat desa dan kecamatan," terang Komisioner KPU Jembrana bagian Perencanaan Data dan Informasi Ni Putu Angelia.

Menurutnya, jumlah pemilih total yang sudah ditetapkan sebanyak 236.746 pemilih. Penatapan DPT ini juga untuk memenuhi pemenuhan logistik surat suara. Dari penetapan DPS sebanyak 237.422 pemilih, ada pengurangan sebanyak 646 pemilih, menjadi 226.746 pemilih.

"Hal itu dikarenakan ada pemilih TMS yang masih masuk ke DPS dan kita sudah hapus kemarin," jelas Angelia.

Sementara itu Ketua KPU Jembrana  I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, terkait pemilih pemula ada dua katagori dan dimasukan dalam kedalam DPT. Ketentuannya nanti pada 9 Desember 2020, telah memiliki KTP  dan sudah terakomodir.

"Kalau seandainya belum masuk ke DPT dan sudah perekaman bisa menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP," tutup Tangkas.(BB)