Diundang Trans TV Program Rumpi "No Secret", Law Firm Togar Situmorang Perjuangkan Artis Korban Transaksi Bodong Jual Beli 

  14 Oktober 2020 HUKUM & KRIMINAL Nasional

Darius Situmorang SH diundang Trans TV Program Rumpi (No Secret) bersama Devina (Dua Bunga) dan para Advokat Law Firm TOGAR SITUMORANG ,SH,MH,MAP,CLA, Jakarta,dalam acara Rumpi No Secret di Trans TV

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Nama Law Firm Togar Situmorang yang sudah sangat sukses di Bali dan kini makin berkibar di ibu kota DKI Jakarta. Baru memulai langkah meniti karier, dengan sekejap mata sudah banyak klien baik dari masyarakat Jakarta sendiri maupun dari kaum artis yang meminta untuk mengurusi permasalahan hukumnya. 

Dipimpin langsung oleh sang adik dan dibawah komando langsung dari Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA maka kantor Law Firm Togar Situmorang dengan gerakan cepat berhasil mengibarkan benderanya. Dengan banyak sekali media yang mulai melirik dan menyoroti. Dan pada kesempatan kali ini Law Firm Togar Situmorang berkesempatan diundang ke acara Trans TV Program Rumpi (No Secret) bersama Devina (Dua Bunga) dan para Advokat Law Firm TOGAR SITUMORANG ,SH,MH,MAP,CLA, Jakarta.

Darius Situmorang SH sebagai Partner dari Law Firm Togar Situmorang cabang utama DKI Jakarta diundang dalam program acara Rumpi no Secret oleh Trans TV, Selasa (13/10/2020). Dalam acara Rumpi itu Darius Situmorang SH sebagai kuasa hukum kliennya Devina, personil 'Duo Bunga' dengan tema Fitnah dan Fakta, juga menampilkan artis lainnya Caesar dan Yadi Sembako.

Acara yang dipandu Feni Rose itu, Darius Situmorang,SH  mengungkapkan, bahwa kliennya Devina telah diterima laporannya di Polda Metro Jaya, dan prosesnya akan ditindaklanjuti.

"Klien kami yang sudah ditipu ratusan juta rupiah telah kami sampaikan laporannya ke Ditreskrimum PMJ, dan tentunya kita serahkan proses hukum nanti," tutur Darius Situmorang,SH dari Law Firm Togar Situmorang

Darius Situmorang,SH yang juga sebagai Kepala kantor hukum Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di gedung Piccadilly room 1003-1004, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Jakarta Selatan itu menjawab pertanyaan Feni Rose, host 'Rumpi no Secret' TransTV yang disiarkan secara "Live" itu mengatakan, bahwa Devina adalah salah satu dari sekian puluhan yang tertipu 'Jual-Titip Online'.

"Yang telah meminta bantuan hukum kepada kami sih ada 4 orang, Devina dan teman-temannya," tegas Darius Situmorang,SH yang kemudian ditambahkan Devina, korbannya sudah mencapai 61 orang.

Dihubungi secara terpisah dari Kantor Law  Firm Togar Situmorang di Bali tepatnya di Jalan Gatot Subroto Timur No 22 Denpasar Bali, Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA juga menambahkan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan yang perlu diketahui masyarakat secara umum bukan hanya efek jera berupa pidana yang telah dilaporkan di Polda Metro Jaya. 

Bahkan tidak terbatas pihaknya akan segera memasukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum sehingga klien seorang artis bernama Devina yang telah menyebabkan kehilangan benda berharga tersebut agar bisa mendapatkan kembali terkait kerugian yang timbul akibat transaksi bodong jual beli tersebut.

"Itu sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab kami sebagai kuasa hukum, memberikan pelayanan hukum dengan menggunakan instrumen hukum yang diatur Undang-Undang,” tutup Advokat Kondang Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA.(BB).