Paslon Terpilih Tak Setorkan Laporan Dana Kampanye Akan Didiskualifikasi

  09 Oktober 2020 POLITIK Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Para pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Jembrana 9 Desember 2020 mendatang, wajib memenuhi semua ketentuan yang telah diatur dalan peraturan KPU. Diantaranya terkait laporan dana kampanye dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Bagi pasangan calon yang tidak menyetorkan laporan dana kampanye, jika terpilih dalam pemilihan sanksinya paslon tersebut dibatalkan sebagai calon terpilih. Demikiab halnya jika paslon tidak menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) paling lambat 31 Oktober 2020 pukul 18.00 wita, diancam dibatalkan sebagai calon. 

Hal tersebut terungkap saat KPU Jembrana menggelar sosialisasi dan pelayanan pelaporan dana kamoanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020. Sosialisai melibatkan pasangan calon, tim pemenangan dan penghubung (LO) pasangan calon, di hotel Puri Dajuma, Pekutatan, Jumat (9/10/2020).

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Jembrana menghadirkan narasumber anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. Acara dibuka oleh Komesioner KPU Made Widiastra, mewakili Ketua KPU Jembrana karena sedang melaksanakan perjalan dinas. Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Jembrana.

Usai sosialisasi, anggota KPU Jembrana Divisi Hukum I Nengah Suardana dikonfirmasi mengatakan, narasumber dari KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, memaparkan materi terkait sumber dana kampanye, pelaporan dana kampanye, larangannya, dan pengeluaran dana kampanye.

"Dalam sesi tanya jawab, tim kampanye pasangan calon 2 mempertanyakan terkait sumbangan perseorangan seperti kaos, spanduk yang tidak masuk dalam rekening, apakah perlu dilaporkan dan menanyakan sanksi bagi pasangan calon yang kalah jika tidak menyetorkan laporan dana kamoanye," terang Suardana, Jumat (9/10/2020).

Terhadap pertanyaan tersebut menurut Suardana, narasumber Gung Nakula menjelaskan, terkait sumbangan berupa benda atau lainnya sudah bisa dikalkulasi dengan harga uang dan KPU akan tetap berpatokan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Sementara dari tim pasangan calon 1 mengaku sangat mengapresiasi  terhadap KPU Jembrana dan perlu adanya pendampingan LPPDK untuk meminimalisir permasalahan. 

Lanjut Suardana, kedua tim pasangan calon juga menyoroti terkait riak medsos yang saat ini mulai gaduh dan juga untuk netralitas ASN agar diperjelas dan dipertegas yang boleh dan tidak boleh. 

Terhadap permasalahan tersebut menurut Suardana, Bawaslu Jembrana menghimbau agar pasangan calon dan tim pemenangan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku saat ini. Terkait dengan riak di medsos Bawaslu Jembrana hanya memfokuskan kepada ASN saja dan 20 akun yang didaftarkan oleh pasangan calon.(BB)