Laporkan ke Polda Bali, Togar Situmorang Somasi Media Sebarkan Berita Hoax Penuh Fitnah dan Keji

  09 Oktober 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

?Baliberkarya.com-Denpasar. Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP,CLA membuat somasi terbuka kepada awak media yang menyebarkan berita terkait penyekapan dilakukan Advokat Togar Situmorang yang dianggap bohong alias hoax. Somasi itu terkait dengan pemberitaan yang tidak menyenangkan dan tergolong fitnah mengenai kasus penyegelan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari Nomor 12 Sesetan, Denpasar Selatan.

Berita hoax atau tidak mendasar tanpa disertai fakta dan konfirmasi itu dimana Togar Situmorang dan kliennya diadukan dan dituduh melakukan aksi penyekapan terhadap keluarga yang tinggal dalam bangunan di atas lahan yang disegel tersebut. Secara terbuka juga sudah di lansir via press oleh Kapendam TNI IX/Udayana dan Direskrimum Polda Bali dengan tegas menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum terkait penyekapan tersebut.

"Somasi terbuka ini kami tujukan untuk media yang memberitakan saya dan kantor saya dengan berita atau isu yang tidak benar terkait penyekapan tersebut. Kami mensomasi media cetak, elektronik maupun online yang memberitakan kami dengan tuduhan-tuduhan keji dimana tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi dari pihak kami mengenai kebenarannya,” tegas Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP,CLA.

Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini juga menilai bahwa media tersebut tidak seimbang dalam memberitakan mengenai kasus ini, dan terlihat tendensius kepadanya. Pihaknya melihat postingan dari media ini tidak berdasar dan patut diduga melakukan fitnah dan atau pencemaran nama baik kepada baik klien kami ataupun Togar Situmorang Law Firm.

Pemberitaan itu baik di instagran maupun di televisi maupun media online dan media-media lainnya. Dalam kesempatan ini juga tidak lupa Togar Situmorang mengucapkan puji syukur dan terimakasih yang sedalam-dalamnya dan sebesar-besarnya kepada Kapolda Bali Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., dan Pangdam IX Udayana yang begitu sudah sangat membantunya sehingga melalui baik itu Kapendam ataupun melalui Ditreskrimum itu telah bisa secara objektif dan secara transparan menyikapi permasalahan tentang berita adanya penyekapan yang dilakukan oleh Togar Situmorang.

"Saya sebagai seorang advokat, otomatis saya tidak akan pernah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA. 

Oleh sebab itu, untuk membersihkan nama baik secara pribadi atau Law firm kami dan untuk menjaga marwah daripada profesi Advokat, pada kesempatan ini pihaknya sudah menyiapkan bukti untuk mengirimkan secara resmi surat Somasinya.

"Pada kesempatan ini ijinkanlah melalui berita yang hari ini kita akan tayangkan bahwa Advokat Togar Situmorang dari Law Firm Togar Situmorang yang dimana saya sendiri sebagai Managing Partner memberikan somasi terbuka," terangnya.

Bagi Advokat Togar Situmorang dengan segudang prestasi ini, hal ini merupakan satu bentuk pelajaran hukum agar kedepannya kita sesama insan saling menghormati dan saling menghargai profesi masing-masing. 

"Saya menghormati institusi, saya menghormati daripada rekan-rekan Pers, demikian sebaliknya rekan-rekan Pers bisa menghormati kami sebagai rekan dalam menjalankan profesi sesuai aturan hukum juga Kode Etik,” ungkap Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA.

Selain itu, lanjut Togar Situmorang, wajib kita jaga marwah kita sendiri. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini kita buktikan keseriusan kita untuk memberikan somasi terbuka dan ini semata-mata hanya untuk memberikan pelajaran agar kedepannya jangan membuat sesuatu hal yang membuat gaduh. 

"Sesuatu hal yang belum ada kebenarannya, belum ada buktinya itu mecuat kepermukaan, seperti juga permintaan pemerintah ataupun daripada kami sendiri jangan percaya berita-berita hoax yang disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” harapnya.

Sekali lagi, Togar Situmorang mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Bali, Ditreskrimum Polda Bali, Pangdam Udayana, Kapendam Udayana IX serta rekan-rekan Pers yang lain yang sudah ikut sumbangsih memberikan berita-berita ataupun informasi yang benar, lurus dan baik.

"Saya juga memohon kiranya laporan saya di Ditkrimsus Polda Bali terkait pencemaran nama baik agar dapat ditindaklanjuti, agar tidak ada lagi drama-drama ataupun berita-berita bohong yang mengkriminalisasi kami sebagai seorang Advokat yang bekerja berdasarkan Surat Kuasa, berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum dan berlindung pada Kode Etik. Semoga kedepannya kita bisa lebih tenang, lebih tentram dan juga di dalam rasa prihatin kita terhadap kondisi kita di Bali saat ini akibat pandemi Covid-19. Ingat saya bukan preman, saya tidak pernah menyekap orang lain,” tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630.  Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat.(BB).