Mantap! Dipimpin Dandim Jembrana, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Jaring 10 Pelanggar

  08 Oktober 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Kegiatan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan oleh aparat gabungan di Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Aparat gabungan yang terdiri dari jajaran Kodim 1617/Jembrana, Batalyon Mekanis 741/GN, Subdenpom Jembrana, Polres Jembrana dan Pol PP Jembrana, melaksanakan operasi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan covid 19, Kamis (7/10/2020).

Operasi yustisi penegakan disiplin protokol tersebut dilaksanakan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di depan lapangan Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dipimpin langsung oleh Dandim 1617/Jembraba Letkol Inf  Hasrifuddin Haruna, S. Sos. Menyasar sejumlah pengendara bermotor yang melintas.

Pada kegiatan tersebut, Dandim Jembrana juga membagi-bagikan bingkisan kepada masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas.

"Kami sengaja memberikan bingkisan kepada penguna jalan, merupakan bentuk reward kepada masyarakat yang telah mematuhi protokol kesehatan Covid-19," terang Dandim Jembrana, Kamis (7/10/2020)

Dandim dan sejumlah petugas yang terlibat juga menghimbau dan mengajak kepada masyarakat maupun pengendara yang melintas untuk selalu menggunakan masker meskipun saat mengendarai sepeda motor maupun saat berada didalam mobil. 

Upaya penegakan hukum yang digelar oleh aparat gabungan lanjut Dandim, melalui operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini hendaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Kodim 1617Jembrana lanjutnya, sangat mendukung dan berperan secara aktif dalam upaya Pemerintah Jembrana untuk mengatasi dan mencegah penyebaran Virus Covid-19. 

Dengan mengedepankan Satpol PP Jembrana yang di back up oleh aparat TNI Polri, Petugas secara humanis memberikan himbauan kepada masyarakat serta pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana No 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Tindakan tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. 

Dalam operasi yustisi yang digelar oleh aparat gabungan tersebut terjaring sebanyak 10 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker namun tidak sesuai ketentuan. Kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring petugas melakukan pendataan serta memberikan teguran secara humanis.(BB)