Bawaslu Jembrana Tindak Tegas Paslon Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

  06 Oktober 2020 POLITIK Jembrana

Ket foto: Rapat koordinasi pembentukan dan mekasnisme penanganan tata cara kerja pencegahan covid 19 dan penarapan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020. Rapat kerja tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Jembrana. 

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pelaksanaan putaran Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid 19, rupanya menjadi atensi khusus dari Bawaslu Jembrana.

Penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye oleh masing-masing pasangan calon menjadi atensi khusus Bawaslu Jembrana. Hal ini sebagai upaya menekan penukaran covid 19 yang bisa saja muncul dari klater kampanye.

Menyikapi penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye, Selasa (6/10) kemarin Bawaslu Jembrana mengadakan rapat koordinasi pembentukan dan mekasnisme penanganan tata cara kerja pencegahan covid 19 dan penarapan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020. Rapat kerja tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Jembrana. 

"Kita hari ini mengadakan rapat dengan stakholder yang terkait berkaitan dengan pembentukan pokja pencegahan Covid-19, karena bagaiman pun juga salah satu kewenangan kami untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan saat putaran Pilkada, baik saat kampanye maupun saat pencoblosan nanti," terang Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Selasa (6/10).

Menurutnya, dalam rangka menyamakan persepsi saat situasi yang tidak dikehendaki, termasuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes), maka perlu adanya penindakan. 

"Jadi kita sudah membahas dengan teman-teman Pokja tentang langkah apa yang diambil dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan terutama dimasa kampanye," ujarnya.

Menurut Pande, dalam rapat kordinasi tersebut telah dibahas bersama dan mekanisme penindakan protokol kesehatan, sehingga menjadi satu komitmen bersama. Namun harapannya selama putaran Pilkada atau tidak ada penindakan pelanggaran protokol kesehatan. 

Karena itu, pihaknya menghimbau kepada semua pihak untuk menerapkan prokes terutama pada saat melakukan kegiatan kampanye sampai dengan 2 bulan kedepan ini, termasuk saat pencoblosan.(BB)