Bupati Artha Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Kajari Jembrana

  05 Oktober 2020 OPINI Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Bupati Jembrana I Putu Artha menandatangani tanda nota kesepahaman bersama Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo di aula lantai 2, Jimbarwana, Senin(5/10/2020)

Agenda Pendandatangann naskah nota kesepahaman terkait bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara menyangkut tiga hal penting, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Kejaksaan negeri Jembrana merupakan kegiatan rutin seperti tahun-tahun sebelumnya.

 “Kerjasama ini penting untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara. Sehingga meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara dan kelancaran pembangunan. Karena itu, kita mohonkan dari pihak kejaksaan sebagai pembela Pemkab Jembrana," terang Artha .

Sebagai aparat negara sekaligus abdi negara, Bupati Artha minta agar selalu taat dengan aturan berdasarkan regulasi. Jika ada kendala yang dihadapi  agar melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. 

"Dengan ditandatangani MOU ini, kami harapkan semua aparatur di Pemkab. Jembrana selalu melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan," ujar Artha.

Lanjutnya, Ini perlu dilakukan apabila dijumpai kendala di lapangan. Selain itu, pihaknya mengharapkan sebagai aparatur negara selalu mentaati aturan dan regulasi yang ada. Artha juga berharap, melalui kejasama itu, senantiasa dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku.

Dari tiga hal pokok yang tercakup dalam kerjasama ini, Artha berharap Kejaksaan Negeri Jembrana tetap menjadi lembaga yang dapat memberikan advice (saran/masukan) bagi para aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana, khususnya terhadap implementasi aturan/produk hukum yang terkadang terjadi tumpang tindih.

Sementara itu, Kajari Jembrana, Pipiet Suryo Priarto Wibowo berharap, dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan akan terciptanya sinergitas tugas dan fungsi antara Kejaksaan Negeri Jembrana dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana. 

Kejaksaan Negeri Jembrana melalui Jaksa Pengacara Negara senantiasa akan mendukung pelaksanaan fungsi pemerintah pada pemerintahan Kabupaten Jembrana khususnya terkait penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, dalam tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Instansi pemerintah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(BB)