Kesal Tanahnya Lama Dikuasai Orang Lain, Muhaji Terpaksa "Segel Sendiri" Lahan Miliknya

  02 Oktober 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Muhaji segel sendiri lahan miliknya di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak No.18 Sesetan, Denpasar Selatan yang dibeli sah di notatis namun dikuasai oran lain

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah lama berjuang mempertahankan hak miliknya yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak No.18 Sesetan, Denpasar Selatan yang diserobot orang lain bernama Hendra, akhirnya habis sudah kesabaran Muhaji selaku pemilik lahan lahan yang sah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 11392.

Muhaji yang kesal dan gerah lahan miliknya ditempati Hendra kemudian menyegel lahan miliknya tersebut. Wajar saja, sikap tegas itu dilakukan Muhaji lantaran Hendra sudah berkali-kali diperingatkan untuk meninggalkan lahan miliknya tersebut. Selama ini, lanjut Muhaji, Hendra ngotot tanah yang ditempatinya disewa dari seseorang dan bukan kepada Muhaji selaku pemilik sah dari lahan tersebut.

"Saya sudah pernah dua kali mensomasi yang bersangkutan melalui kuasa hukum saya untuk angkat kaki dari lahan saya, tapi rupanya dia tetap kekeh," kata Muhaji ditemani istrinya, usai menyegel lahannya sendiri, Jumat sore (2/10/2020).

Proses penyegelan lahan milik Muhaji sempat mendapat protes dari beberapa anggota keluarga Hendra yang kebetulan berada di dalam rumah, namun Muhaji yang telah habis kesabarannya itu mempersilahkan mereka untuk keluar dan meninggalkan lahan milik tersebut. 

"Meski protes, tapi saya tetap suruh mereka untuk keluar. Mereka mengancam saya mau dilaporkan,” ungkap Muhaji yang ditemani Kuasa Hukumnya, Togar Situmorang, SH., MH., MAP seraya menepis adanya anggapan penyekapan penghuni rumah.

Muhaji selaku pemegang SHM 11392 menegaskan jika ia tidak ada sangkut pautnya dengan pihak-pihak yang ada di luar sana. Ia merasa tidak pernah ada persoalan dengan mereka, bahkan justru Ia beranggapan dirinya diseret dalam masalah mereka sendiri. 

Muhaji mengaku hanya menuntut haknya sebagai warga negara pemegang sertifikat atas lahan yang sah dimata hukum. Apalagi, sambung Muhaji, bangunan yang berdiri di atas lahan miliknya tidak memiliki izin. 

"Saya sudah pernah cek IMBnya di dinas terkait, tapi tidak izinnya," ungkapnya. 

Sementara, Kuasa Hukum Muhaji, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., menyampaikan, selaku kuasa hukum dirinya hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan Muhaji dan istrinya. Advokat dengan segudang prestasi itu menegaskan lahan yang ditempati Hendra merupakan milik orang lain yang merupakan hak milik sah dari Muhaji.

"Fakta lahan itu milik Muhaji dibuktikan dengan adanya SHM 11392 yang dipegang Muhaji, itu aja yang kita jadikan acuan,” tegas Togar Situmorang yang akrab dikenal sebagai "Panglima Hukum" tersebut.(BB).