KPU Jembrana Wajibkan Kampanye Penuhi Protokol Kesehatan, LO dan Tim Sukses Harus Beri Contoh

  01 Oktober 2020 POLITIK Jembrana

Rapat koordinasi Tahapan Kampanye Terkait Approval Design Alat Praga Kampanye (APK) Dan Bahan Kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Jembrana, bertempat di Ruang RPP (Rumah Pintar Pemilu) KPU Kab. Jembrana, Jln. Udayana No.40, Kel. Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. KPU Jembrana, melaksanakan rapat koordinasi tahapan kampanye terkait Approval Design Alat Praga Kampanye (APK) dan bahan kampanye. Rapat tersebut berlangsungt di ruang RPP (Rumah Pintar Pemilu) KPU Jembrana.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan,  APK yang disetor oleh masing-masing LO supaya sesuai warna dan gambar. Terkait jadwal kampanye diharapkan masing-masing LO berkordinasi dengan Bawaslu dan pihak kepolisian agar bisa di pantau dan berjalan dengan aman.

"Para LO saya harapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, dan selalu mengingatkan masyarakat. Mengingat Jembrana pada hari ini bertatus orange dan saya berharap semua tahapan Pilkada berjalan aman dan lancar," ujar Tangkas. 

Ditempat yang sama Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Made Widiastra, menambahkan, pelaksanaan kampanye tahun ini dilaksanakan sesuai dengan PKPU No.13 tahun 2020.

"Tidak boleh melaksanakan kampanye akbar yang medatangkan banyak orang, itu sudah diatur, sedangkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (AFK) disesuaikan dengan Zona yang telah ditentukan," tegasnya.

Widiastra menjelaskan, untuk APK yang difasilitasi oleh KPU Jembrana berupa baliho berukuran 3×5 meter sebanyak 5 buah dari masing-masing calon, sepanduk berukuran 3×1 meter sebanyak 102 buah.

"Untuk bahan kampanye (BK) yang difasilitasi KPU Jembrana berupa Brosur/Leaflet berukuran A4 sebanyak 14.274 lembar dari masing-masing calon juga," jelasnya.

Terkait APK Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan juga menyampaikan, untuk membedakan APK dari KPU, itu perlu ditandai, agar Bawaslu bisa menandai pelanggaran yang tidak sesuai dengan design resmi yang dikeluarkan oleh KPU.

"Jadi APK yang dipasang oleh Tim Pemenang agar bisa dipindahkan sehingga APK yang dipasang sesuai dengan design yang disepakati," imbuhnya.

Pande menambahkan, dalam kampanye agar selalu menerapkan protokol kesehatan, paling tidak harus ada handsanitizer dilokasi kegiatan.

Kesbangpol Kab Jembrana Ketut Eko Susilo Artha Permana, SE., M.Si mengingatkan, setiap pemasangan APK agar selalu di perhatikan keselamatan dikarenakan sekarang musim hujan jangan sampai menimbulkan bencana.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan contoh APK (Alat Peraga Kampanye) dan Bahan Kampanye (BK) oleh tim pemenangan masing-masing paslon yang nantinya akan dicetak oleh KPU  Jembrana. 

Hal senada di ungkapkan oleh Kabag Ops Polres Jembrana Kompol  I Wayan Sinaryasa. Menurutnya, Polres Jembrana akan tetap membantu pengamanan, dan memastikan setiap pelaksanaan kegiatanbwajib memenuhi protokol kesehatan.

"Saya juga mengharapkan kepada Tim Pemenang didalam pemasanagan APK janganlah diikat di pohon pasanglah sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan dan melaporkan kegiatan lebih awal agar dapat memploting personel  untuk pengamanan kegiatan" tungkasnya.(BB)