Salah Satu Komplotan Curamor Bali-Jember Asal Jembrana Berhasil Disikat Polsek Mengwi

  30 September 2020 HUKUM & KRIMINAL Badung

Ket foto: Pelaku Berhasil diamankan oleh Polsek Mengwi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Badung - Kembali setelah menangkap kasus curamor yang terjadi di proyek villa Desa Pererenan, Badung, kini Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil menangkap pelakunya yang merupakan komplotan curanmor Bali-Jember.

Kristian Hadi (37) ditangkap pada hari Selasa (29/9) yang merupakan seorang residivis kasus pencuarian mobil truk di  Nganjuk, Jawa Timur (Jatim)  tahun 2017 dan dua pelaku lainnya masih buron berinisial S dan A. Rabu, 

Kasus curanmor terjadi di proyek vila,  Jalan Gunung Agung, Desa Pererenan, Badung, diungkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada hari Selasa (29/9). Mereka merupakan komplotan curanmor Bali-Jember.

Tersangka Hadi (yang sudah ditangkap) merupakan  residivis kasus pencuarian mobil truk di  Nganjuk, Jawa Timur (Jatim)  tahun 2017. 

Terkait kasus ini, pelaku  divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Surabaya, (Jatim).

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK, Rabu (30/9) mengatakan, kasus ini dilaporkan korban, I Nengah Artana (21). Dirinya pada hari Senin (21/9) pukul 20.00 Wita sedang tidur dan dua orang temannya belum tidur.

Tiba-tiba mereka mendengar suara sepeda motor keluar dari gang. Korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.  Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.

"Yang hilang sepeda motor Yamaha Jupiter. Kerugian sekitar Rp 8 juta," ujar Kompol Astawa, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi.

Berdasarkan olah TKP dan analisa serta keterangan diperoleh identitas pelaku berinisial S dan A asal Jember, serta Kristian dari Jembrana. Akhirnya terlacak di daerah Banyubiru, Jembrana. Selanjutnya polisi bergerak ke wilayah Jembrana dan pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama S dan A.

"Anggota kami bergerak  ke wilayah Jember untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya. Begitu sampai di Dusun Pakis, Jember. Tapi pelaku S dan A  berhasil meloloskan diri," tegasnya.

Pelaku juga mengaku awalnya memantau situasi di TKP dan melihat ada dua buah sepeda motor yaitu Vario dan Yamaha Jupiter.  Pelaku S dan A masuk ke dalam proyek dengan membawa kunci leter Y yang sudah dipersiapkan. Pelaku  membawa motor hasil curian  tersebut untuk dijual di daerah Denpasar namun tidak laku.

Pada 22 September 2020, Kristian  dan S ke Jembrana dengan membawa motor curian,  membuang platnya di Jembatan, Pekutatan. Selanjutnya motor itu digadaikan kepada Arif Rp 800 ribu.

Uang hasil gadai sepeda motor curian tersebut dibagi, S mendapat bagian  Rp 400 ribu dan Kristian Rp 400 ribu.
"Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan. Terutama memburu dua pelaku lainnya," tutupnya. (BB)