Saat Mediasi BPR Syari'ah FSB Akui Kesalahan, Syahdan: Kasih Aja Apa yang Jadi Hak Saya

  28 September 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

kakuasa hukum korban, Suryantama Nasution bersama Syahdan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Perkembangan kasus dugaan mengingkari kesepakatan terhadap pemenang lelang penjualan tanah yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah FSB kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kami bertemu dengan pihak-pihak yang terkait kasus ini di Pengadilan Negeri Denpasar. Hari ini agendanya mediasi," ucap kuasa hukum korban, Suryantama Nasution di Denpasar, Senin (28/9/2020).

Mediasi yang dihadiri korban bernama Syahdan juga menghadirkan pihak terkait seperti direksi BPR Syari'ah FSB, OJK serta pemilik tanah yang diwakili kuasa hukumnya.

"BPR Syari'ah FSB akhirnya mengakui telah terjadi transaksi, dan mengakui bahwa ada kesalahan dalam transaksi yang dilakukan oleh direktur utama sebelumnya," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Syahdan mengaku dirinya tidak menyangka jika akan menjadi korban. Padahal awalnya ia ingin membantu dengan membeli tanah lantaran sudah saling kenal dengan direktur utama BPR Syari'ah FSB sebelumnya. Ia berharap apa yang telah menjadi haknya dapat segera direalisasikan tanpa ada lagi permasalahan.

"Kalau saya ngak usah panjang-panjang, kasih saja apa yang menjadi hak saya, karena saya sudah membayar," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, BPR Syari'ah FSB diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan mengingkari kesepakatan terhadap pemenang lelang penjualan tanah di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Adapun pemenang lelang bernama Syahdan tidak bisa membangun lahan seluas 100 meter persegi (1 are) yang sudah menjadi haknya.

Peristiwa ini bermula ketika korban ditawari sebidang tanah pada tahun 2006 oleh temannya bernama Saiduddin yang saat itu menjabat sebagai Direktur BPR Syari'ah FSB. Korban berusaha bertanya kepada Saiduddin mengenai tanah tersebut. 

Berdasarkan sertifikat, tanah tersebut milik Ir. Erwin Mohammad Fauzi. Erwin merupakan mantan Direktur BPR Syari'ah FSB. Selain itu, korban melihat informasi mengenai lelang tanah tersebut di sebuah koran cetak pada 10 Oktober 2006. Sehingga dalam benak korban saat itu, tanah yang ditawarkan oleh Saiduddin resmi dilelang oleh BPR Syari'ah FSB.

"Saat itu klien kami belum mengetahui dan kurang paham mengapa tanah tersebut dijual. Klien kami hanya berfikir mungkin karena ada masalah internal di BPR Syari'ah FSB," terang Nasution.

Korban yang merasa tertarik kemudian mencoba melihat lokasi tanah. Saat itu situasi di sekitar lokasi masih sepi seperti kawasan hutan dan ada akses jalan kecil. Korban kemudian mengatakan mau membeli tanah tersebut seharga Rp20 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya lainnya. 

Lantaran dianggap menjadi penawar lelang paling tinggi, sehingga korban dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah oleh BPR Syari'ah FSB. Transaksi pembayaran dilakukan sebanyak 4 kali yakni pembayaran pertama Rp500 ribu sebagai uang muka pada 24 Januari 2007, pembayaran kedua pada 13 April 2007 sebesar Rp10 juta, dilanjutkan pembayaran ketiga Rp4,5 juta, dan pembayaran terakhir atau pelunasan Rp5 juta.

Menurut Nasution, alasan korban membayar secara bertahap lantaran ada kekhawatiran tanah yang dibeli tidak didapat dan uangnya hilang.

"Setelah pembayaran kedua, klien kami dijanjikan akan penandatanganan akta jual beli di notaris, namun hal itu tidak terjadi karena ada masalah internal di BPR tersebut," ungkapnya.

Setelah sekian lama menunggu, korban tidak juga mendapat haknya. Anehnya, direksi BPR Syari'ah FSB saat ini mengatakan tidak tahu menahu persoalan tersebut, padahal sudah jelas jika korban dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh BPR Syari'ah FSB.

"Demi hukum, jelas apa yang dijual BPR Syari'ah FSB adalah barang haram. Kenapa haram, karena tidak bisa dialihhakkan," tegas Nasution.

Selaku kuasa hukum pihaknya meminta tegas kepada OJK untuk membekukan sementara operasional BPR Syari'ah FSB, serta meminta kerugian-kerugian yang harus dibayarkan oleh BPR Syari'ah FSB melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

"Gugatan telah kami masukkan ke PN Denpasar, dan tentunya apa yang kami minta setidaknya adalah penggantian yang setara dengan nilai bidang tanah tersebut. Selain itu ada juga hal-hal yang merusak nama baik klien kami, di mana sebelumnya klien kami disomasi oleh pemilik sertifikat karena dianggap menggelapkan sertifikat, padahal sertifikat tersebut diserahkan oleh pihak BPR," pungkasnya.(BB).