Berkat Togar Situmorang, Lina Silvana Berhasil Ambil Haknya Sesuai Keputusan MA

  25 September 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP dengan tim Law Firm Togar Situmorang bersama Lina Silvana Zainal

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kabar gembira sekaligus prestasi kembali ditorehkan oleh Law Firm Togar Situmorang karena berhasil memperjuangkan dan memenangkan kasus kliennya dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Kasasi di MA ( Mahkamah Agung ).

Sedikit cerita dari kliennya yaitu seorang perempuan dari Indonesia yang bernama Lina Silvana Zainal atau yang sering disapa Lina. Lina pernah menikah dengan WNA yang berasal dari Belgia dan dikaruniai 2 orang anak

Dan pada tahun 2003 mereka bercerai, namun meskipun sudah bercerai masih tetap melakukan hubungan bisnis bersama dan Lina membeli sebuah properti pada tahun 2007 dan pada sebidang tanah dibangun sebuah rumah berjenis Villa dengan menggunakan uang hasilnya sendiri.

Waktu bergulir dan kekerasanpun terjadi dari mantan suami. Dengan segala tekanan fisik juga verbal karena takut Lina akhirnya mengeluarkan surat kuasa kepada mantan suaminya untuk mengelola dan menyewakan rumah/Villa itu.

Selanjutnya beberapa bulan kemudian, dia tidak menepati janjinya lalu surat kuasa itu dicabut Lina kembali. Anehnya mantan suaminya tidak terima dan tetap menguasai rumah itu dan menyewakannya namun hasil dari sewa itu tidak diberikan kepadanyaa.

Tidak hanya itu saja, tekanan demi tekanan kembali dilayangkan kepada Lina. Dengan mengatasnamakan anak mantan suaminya meminta kembali surat kuasa seperti sebelumnya pada tahun 2010. Dan pada akhirnya Lina kembali memberikan Surat Kuasa namun sikapnya tidak memperlihatkan perubahan. 

"Dan akhirnya pada akhirnya tahun 2015 saya menarik kembali surat kuasa tersebut," ucap Lina.

Setelah dibatalkan, Lina mau mengusai tempat itu dan meminta mantan suaminya untuk mengosongkan namun dia marah. Dia tidak terima dengan hal tersebut, sehingga dia melaporkan ke Polda NTB dengan tuduhan Pasal 167 yaitu memasuki pekarangan rumah tanpa ijin.

Bagi Lina hal itu sungguh aneh padahal tempat itu adalah milik pribadinya tapi mantan suaminya melaporkannya sehingga ia mendapatkan hukuman penjara selama 3 bulan. Selanjutnya diakhir perjuangan, Lina mendapatkan kabar bahwa ia memenangkan Kasasi di MA. 

"Tidak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP seorang advokat kondang yang luar biasa yang begitu gigih memperjuangkan kasus saya dari tahun 2017 tanpa menerima uang sepersenpun dari saya," ungkapnya.

Terkait putusan Kasasi ini, Lina berharap untuk eksekusinya segera dilaksanakan supaya ia bisa mengambil haknya. Ia juga berharap pihak kepolisian Polda NTB dan pengadilan negeri Mataram bisa membantu kedepan supaya tindakan kriminalisasi terhadap dirinya tidak terjadi lagi.

Advokat Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP yang berada disamping Lina Silvana Zainal di kantor Law Firm nya mengungkapkan Law Firm TOGAR SITUMORANG selalu konsisten dalam memberikan pelayanan jasa hukum dan terbukti setelah jerih payah yang dilakukan untuk membantu kliennya akhirnya mendapatkan hasil yang maksimal.

"Itu semua adalah suka cita dan berkat dari Tuhan Yesus," kata Togar Situmorang yang kerap disapa "Panglima Hukumg" itu.

Pria calon Gubernur DKI tahun 2022 yang mempunyai motto hidup "Melayani Bukan Dilayani" ini mengungkapkan profesi seorang advokat Itu adalah pekerjaan yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai Officium Nobile atau profesi yang mulia harus bisa memberikan pelayanan yang baik, profesional dan bertanggungjawab.

Lina dengannya telah bertemu dan menindaklanjuti bagaimana langkahnya kedepannya. Demikian juga dengan Law Firm Togar Situmorang sudah bersurat untuk kordinasi baik ke PN Denpasar, PN Lombok dan Polda NTB serta pihak terkait atau yang tinggal disana untuk segera mengosongkan tempat itu.

"Kita sudah meminta pada pihak kepolisian dalam wilayah hukum Polda NTB agar pada saat kita melaksanakan eksekusi tidak ada halangan apalagi rintangan. Serta kita akan segera bergerak supaya hak dari klien kami kembali," harapnya.

Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP yang masuk ke dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan RI menuturkan perjalanan kasus ini sangat panjang yaitu dari tahun 2017 sampai saat ini. Sehingga pihaknya mempertegas dan memperjelas sesungguhnya haknya Lina sebagai pemilik yang sah. 

"Walaupun Ibu Lina mengalami perlakuan yang tidak berkenan untuk beliau, nanti kita akan celah hukumnya dan yang penting hari ini  kita bersyukur kepemilikan atau hak kebendaan itu adalah betul haknya Ibu Lina," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630.  Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang-Pontianak, Kalimantan Barat.(BB).