Agung Auto Mall Digugat, Togar Situmorang Harap DP Dikembalikan Secara Utuh 

  25 September 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP. dengan Tim Law Firm Togar Situmorang bersama Aryanto Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Babak baru gugatan perdata PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) yang beralamat di Jl. Cempaka Biru Selatan I No.10X Denpasar selaku penggugat terhadap Agung Auto Mall dealer Mobil yang beralamat di Jl. Cokroaminoto Denpasar selaku tergugat dan juga ACC Denpasar serta TAF Denpasar selaku turut tergugat di pengadilan negeri Denpasar, dengan nomor perkara 528/PDT.G/2020/PN DPS yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dihubungi via telepon, Aryanto Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) menyampaikan bahwa terkait hak-hak perusahaannya dihadapan hukum sudah di kuasakan kepada Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP. Untuk memperjuangkan pengembalian DP (Tanda Jadi) pembelian 25 unit mobil di dealer tersebut, dikarenakan proses kredit yang awalnya dikehendaki oleh pihaknya menggunakan pembayaran transfer atau auto debet.

"Ternyata tidak disepakati oleh pihak finance yang menghendaki pembayaran dilakukan menggunakan penyerahan Bilyet Giro dimuka selama masa tenor," kata Aryanto.

Akibat terjadi ketidaksepakatan ini, sehingga proses kredit menjadi tidak valid dan berjalan sebagaimana yang di inginkan, maka pihaknya dengan itikad baik dan kesadaran sendiri telah mengembalikan mobil-mobil tersebut dan juga telah menunjuk kuasa hukum Togar Situmorang, SH, MH, MAP untuk memperjuangkan hak-haknya yaitu DP yang telah ditransferkan kepada dealer tersebut agar dikembalikan kepadanya.

Selaku pemberi kuasa, Aryanto memberikan apresiasi yang tinggi kepada Togar Situmorang, SH, MH, MAP yang telah mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam membelanya, termasuk dengan memasukkan pengajuan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang di kuasai dan digunakan oleh Agung Automall yang berada di Jalan Cokroaminoto Denpasar sebagai Dealer Mobil untuk usaha bisnis tergugat tersebut.

"Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak kami diberikan," tegas Aryanto.

Dihubungi secara terpisah, Advokat kondang Togar Situmorang, SH, MH, MAP membenarkan pernyataan Aryanto, selaku Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) serta benar Law Firm Togar Situmorang mewakili PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) mengajukan permohonan sita jaminan atas obyek tanah dan bangunan yang saat ini di kuasai oleh tergugat yang berada di Jalan Cokroaminoto Denpasar. 

"Kami selaku kuasa hukum mengungkapkan akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk klien kita. Terutama dalam hal penerapan hukum atau penegakan serta tindakan hukum demi kepentingan klien," ucap Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP sebagai Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik serta Calon Gubernur DKI tahun 2022. 

"Salah satunya kita sudah mengajukan sita jaminan dengan harapan semoga hakim bisa mengabulkan permohonan kita dan apabila nanti putusannya sesuai dengan kami maka Tergugat pasti mau menyelesaikan kewajibannya," imbuhnya.

Apalagi dalam hal ini, lanjut Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur bahwa tergugat adalah suatu showroom besar yang ada di Pulau Bali ini. Pihaknya juga menghimbau untuk tetap menjaga nama baik mereka sebagai Tergugat. Supaya tidak terus berkonflik dan berpolitik

"Apalagi di dalam situasi yang sangat memprihatikan seperti di dalam situasi pandemi Covid-19. Dimana masyarakat untuk mencari nafkah atau mendapatkan uang itu susah. Sehingga diharapkan pihak Tergugat bisa berempati kepada konsumen dalam hal ini yang sebagai Penggugat agar uang tanda jadi (DP) yang sudah diserahkan bisa dikembalikan secara utuh kepada Penggugat," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630.  Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat.(BB).