Pleno Pengundian dan Penetapan Nomer Urut Paslon Pilkada Jembrana Dijaga Ketat Aparat

  24 September 2020 POLITIK Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Dikeluarkannya PKPU 13 tahun 2020, membuat KPU Jembrana merubah aturan tentang kehadiran berkaitan dengan proses penetapan dan pengundian nomer urut calon yang bertarung dalam Pilkada Jembrana 2020 mendatang.

Menggandeng pihak kepolisian dari Polres Jembrana dan TNI dari Kodim 1617/Jembrana, KPU memperketat pintu masuk areal penggundian nomer urut pasangan calon, Kamis (24/9/2020) di Anjungan Cerdas Rambut Siwi, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Pantauan redaksi siang tadi di lokasi pengundian nomer urut pasangan calon, saat peserta memasuki Anjungan Cerdas Mandiri (ACM) Rambutsiwi, pihak keamanan memeriksa dengan ketat setiap yang masuk, termasuk kedua belah pasanhan calon. Hal ini berkaitan dengan  meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Jembrana.

Bahkan KPU Jembrana membatasi undangan yang masuk termasuk para istri masing-masing pasangan calon tidak diperbolehkan masuk ke ruang pengundian. KPU Jembrana hanya memberikan 3 orang masuk ke ruang pengundian, diantaranya calon Cabup dan Cawabup beserta 1 orang LO. KPU Jembrana juga sudah menyiapkan layar di ruang tunggu untuk undangan yang tidak boleh masuk ke ruang pengundian. Kegiatan tersebut dilakukan secara virtual.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara dikonfirmasi mengatakan, hari ini Kamis 24 September 2020 (kemarin) melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Dari hasil pengundian, yang mendapatkan nomor urut 1 dari paket Bangsa, pasangan I Made Kembang Hartawan dan I Ketut Sugiasa. 

"Sedangkan yang mendapatkan nomer urut 2 paket Tepat, yakni pasangan I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna," terang Tangkas, Kamis (24/9/2020).

Lanjut Tangkas, berbeda dengan proses pengundian nomer urut pasangan calon dalam Pilkada sebelumnya, untuk Pilkada 2020 ini terkait undangan yang sebelumnya KPU telah mengundang tim kampanye masing-masing pasangan calon sebanyak 2 orang dan istrinya masing-masing pasangan calon, otomatis tidak diijinkan masuk ke ruangan pengundian nomer urut karena telah berlakunya PKPU 13 tahun 2020. 

"Dalam PKPU 13, diatur pembatasan jumlah peserta yang bisa hadir di ruangan pengundian nomer urut," ujar Tangkas.

Menurut Tangkas, yang bisa hadir di ruangan pengundian nomer urut pasangan calonhanya pasangan calon, satu orang LO, dua orang Bawaslu dan lima orang Komisioner KPU. Pembatasan jumlah peserta sesuai PKPU 13 tersebut berkaitan dengan pandemi covid 19. Dimana di Jembrana terjadi peningkatan angka positif covid 19 yang signifikan.

"Kami berharap dengan digelarnya putaran Pilkada 2020 yang menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak timbul lagi klaster-klaster pilkada," kata Tangkas.

Ditambahkannya, setelah pengundian dan penetapan nomer urut pasangan calon, tahapan selanjutnya adalah kampanye damai yang dilaksanakan 26 September 2020 di Kantor KPU Jembrana. Tentu saja menurut Tangkas akan dibatasi jumlah undangan atau peserta kampanye damai sesuai dengan ketentuan PKPU 13.

"Kami dari KPU Jembrana dalam kesempatan ini juga menyampaikan terimakasih kepada pihak yang sudah mendukung kegiatan ini, terutama pihak TNI dan Polri sudah mengamankan jalannya pleno terbuka pengundian sekaligus penetapan nomor urut pasangan calon sehingga berjalan dengan lancar dan aman," tutup Tangkas.(BB)