Diduga Pemilihan Melalui Voting, Bendesa Kerthajaya Terancam Tak Dikukuhkan

  17 September 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: Rapat (paruman) pelaksanaan pemilihan Bendesa Kerthajaya, Pemdem, Jembrana.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana.  Pemilihan Bendesa Desa Pakraman Kerthajaya, Kelurahan Pendem, Jembrana pada Minggu 6 September 2020 lalu diduga melanggar aturan yang berlaku. Alhasil, Bendesa terpilih terancam tak dikukuhkan atau dilantik.

Pasalnya, pemelihan Bendesa di desa pakraman tersebut diduga dilakukan melalui voting blok, menggunakan kertas kapir (kertas rokok) di masing-masing tempek. Untuk diketahui di Desa Pakraman Kerthajaya, Pendem terdapat 32 Tempek.

Sementara Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019, tentang Desa Adat di Bali, pasal 29 ayat (4), dimana Bendesa dipilih melalui musyawarah mufakat. Dengan Perda tersebut, pemilihan Bendesa Kerthajaya didiga menyalahi aturan.

Kelian Tempek 4, Banjar Adat Satria Putu Armaya mengatakan, pemilihan Bendesa di wilayahnya dilaksanakan melalui proses voting dengan menggunakan kertas kapir. Para pemilih di masing-masing Tempek diminta untuk menuliskan pilihannya di atas kertas kapir.

"Ada empat calon Bendesa, satu diantaranya incambent. Pemilih diwajibkan menuliskan pilihannya diatas kertas kapir," terangnya, Kamis 16 September 2020.

Menurutnya pemilihan dengan voting blok ini diwajibkan oleh Ketua Pamucuk Desa Pakraman Kerthajaya Pendem I Nengah Pika, selaku ketua panitia. Meskipun dalam rapat sebelumnya banyak yang melayangkan keberatan terkait pemilihan dengan voting.

"Saya sebagai Ketua Tempek 4 Banjar Adat Satria juga melayangkan keberatan pemilihan dengan voting karena melanggar Perda. Tapi Ketua Pamucuk kekeh pemilihan harus menggunakan kapir," ujarnya.

Karena pemilihan dengan cara voting melanggar ketentuan menurut Armaya, Tempek 4 dan lima tempek lainnya di Banjar Adat Satria menolak melakukan voting dan memilih bendesa dengan musyawarah mufakat. Sementara tiga Tempek di Banjar Adat Satria melakukan voting bersama 26 Tempek lain di Desa Pakraman Kerthajaya.

Dari pelaksanaan voting blok tersebut, I Nengah Cantra terpilih, dengan suara terbanyak mencapai 775 suara, mengungguli tiga calon lainnya dan suara terendah diraih I Wayan Diandra yang merupakan calon incumbent.

"Saya punya bukti-bukti kuat pemilihan dilakukan dengan voting. Termasuk bukti WA, Ketua Pamucuk kepada kelian-kelian adat yang mengharuskan pemilihan dengan voting," imbuh Armaya.

Terkait hal tersebut Ketua Pamucuk Desa Pakraman Kerthajaya, Pendem I Nyoman Pika dikonfirmasi Kamis 16 September 2020 melalui telpon membantah pemilihan bendesa dilakukan melalui voting blok.

"Pemilihan bendesa kami lakukan dengan musyawarah mufakat di masing-masing Tempek. Tidak boleh voting, termasuk menggunakan kapir karena itu melanggar Perda," kilahnya.

Sementara itu Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Jembrana I Nyoman Suara dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui mekanisme pemilihan bendesa di wilayah tersebut. Pihaknya memang sudah menerima berita acara dari Ketua Pamucuk atau Ketua Panitia Pemilihan Bendesa, namun pihaknya belum sempat mempelajari berkas laporan.

"Jadi saya belum bisa berkomentar banyak terkait masalah ini. Takut nanti salah memberikan keterangan karena berkas laporan belum saya pelajari," terangnya singkat.

Lain halnya dengan Majelis Madia Jembrana I Nengah Sugabia dikonfirmasi mengatakan, terkait pemilihan Bendesa di Desa Pakraman Kerthajaya, Pendem pihaknya sebelumnya telah bersurat kepada Ketua Pamucuk dan ke banjar-banjar adat, agar pemilihan dilaksanakan sesuai ketentuan Perda Provinsi Bali nomer 4 Tahun 2019.

"Tapi jika benar pelaksanaannya dengan melakukan pemungutan suara menggunakan kertas kapir itu namanya voting blok. Ini jelas melanggar ketentuan. Jika ini benar dilakukan haruslah ada musyawarah kembali di desa pakraman," terangnya.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapat laporan hasil pelaksanaan pemilihan atau belum menerima berita acara pelaksanaan pemilihan, termasuk permohonan pengukuhan. Karena informasi yang diterimanya, berita acara belum ditandatangani oleh salah satu calon dan Bendesa.

"Logikanya jika bendesa atau salah satu calon belum mau menandatangani berita acara, jelas prosesnya ada bermasalah. Ini agar diselesaikan dulu di desa Pakraman," ujarnya.

Saat ditanya apakah Bendesa terpilih hasil voting bisa dilatih atau dikukuhkan karena melanggar Perda, Subagia enggan menanggapi karena pihaknya belum menerima laporan resmi terkait tahapan pemilihan.

"Yang jelas kami dari Majelis sudah mengingatkan agar pelaksanaan pemilihan harus mengikuti ketentuan atau aturan. Kalau pelaksanaan melanggar aturan, tentumya ada konsekuwensinya," tutupnya.(BB)