Pleno KPU Jembrana, Masih Ada Kekurangan Data Kedua Paslon

  15 September 2020 POLITIK Jembrana

Ket poto: penyerahan berkas verifikasi oleh Ketua KPU kepada LO pasangan paket Bangsa, yang perlu dilengkapi lagi sebelum diverifikasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya Jembrana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengadakan Rapat pleno terbuka terkait penyampaian hasil verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana pada pemilihan serentak 2020, bertempat di Kantor KPU Jembrana.

Rapat penyerahan dan penyampaian berita acara hasil verifikasi di hadiri seluruh LO dari Partai Politik serta dihadiri oleh Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, Kapolres Jembrana diwakili oleh Kabag Ops Kompol I Wayan Sinaryasa, Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan.

Penyampaian dan penyerahan verifikasi  ini sekaligus mengecek kelengkapan hasil verifikasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari kedua kandidat, dimana untuk kekurangan syarat yang diajukan oleh KPU Jembrana kepada kedua kandidat masih bisa melengkapi sampai tanggal 16 September 2020.

"Hari ini kami mengadakan penyerahan dan penyampaian berita acara hasil verifikasi sebelumnya, dimana kedua kandidat Calon Wakil Bupati masih ada kekurangan dan masih bisa dilengkapi hingga tanggal 16 September 2020," ungkap Ketua KPU  Kabupaten Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara.

Ia melanjutkan untuk pasangan bakal calon Bupati kedua kandidat itu sudah komplit, hanya saja kedua bakal calon Wakil Bupati ada disempurnakan seperti bakal calon Wakil Bupati dari PDIP I Ketut Sugiasa dari NIK nya berbeda di LHKPN dan untuk bakal calon Wakil Bupati dari Partai Koalisi KJM I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) yang kurang pajak tahunan.

"Dari ketentuan tersebut dimana bakal calon masih ada waktu perbaikan dari masa penyerahan perbaikan tanggal 14 sampai tanggal 16 September 2020, dan ada lagi syarat perbaikan dari tanggal 16 dampai 22 September 2020 verifikasi lagi syarat perbaikan agar bisa ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,"ucap Sudiarta.

Terkait nantinya kreterian pemasangan baliho oleh setiap kandidat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Made Widiastra menjelasakan, untuk proses kampanye akan di mulai tanggal 26 sampai dengan 5 Desember 2020.

"Terkait masalah Alat Peraga Kampanye (APK), KPU memfasilitasi untuk baliho setiap masing-masing paslon sebanyak 5 buah,  untuk umbul-umbul masing paslon sebanyak 20 per kecamatan, kemudian untuk sepanduk sebanyak 2 buah setiap Desa/Kelurahan," jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk desainnya boleh memuat no urut, poto pasangan calon dan pengurus partai politik, dilarang memuat gambar atau poto di luar partai politik seperti poto Presiden dan Wakil Presiden dan harus berisi prodram dsri masing-masing paslon," tutupnya. (BB)