Biar Kapok! Gunakan Sabu Sejak Lama, Sopir Travel Dibekuk Polisi

  07 September 2020 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Berawal dari informasi warga, bahwa ada seorang yang sering mengunakan narkoba jenis sabu. Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota Res Narkoba Polres Jembrana.

Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya polisi berhasil mengamankan KY, alias Ngurah, asal Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo pada Sabtu 15 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wita.

"Pelaku diamankan saat anggota melakukan lidik. Saat itu pelaku melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan penangkapan," terang Adi Wibawa didampingi Kasat Narkoba AKP Komang Muliyadi, Senin 7 September 2020.

Dari penangkapan tersebut, Tim Ops berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,24 gram bruto atau 0,07 gram netto, selanjutnya tersangka langsung diamankan ke Polres Jembrana.

"Untuk kasus kedua Tim Ops juga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di jalan Rajawali Gg IX No. 67 Kelurahan Pendem, Jembrana., dengan tersangka Komang JMP alias Jonet," ujar Adi Wibawa.

Ditambahkan pula, penangkapan Junet juga berkat informasi warga yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku ke dua, tim Ops berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram bruto dan 0,54 gram netto.

Dari hasil interogasi lanjut Adi Wibawa, kedua pelaku yang merupakan sopir travel mengaku sejak lama mengkomsumsi narkoba jenis sabu, namun baru berhasil dibekuk.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (2) No.35 Thn 2009 diancam pidanan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Penangkapan kedua pelaku merupakan rangkaian kegiatan Operasi Antik Agung II.(BB)