Gianyar Susun SOP Alur Uang Denda Tak Pakai Masker

  06 September 2020 PERISTIWA Gianyar

Ket foto: Petugas dari unsur TNI-Polri serta Satpol PP Gianyar saat memberikan sosialisasi untuk tertib menggunakan masker di Pasar Samplangan, Minggu (6/9/2020).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Gianyar - Kabupaten Gianyar saat ini sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur uang denda yang akan dikenakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, hal ini dilakukan sesuai dengan penerapan Pergub nomor 46 tahun 2020 atau Perbup nomor 56 tahun 2020 tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan. 

Penyusunan Standar Operasional Prosedur ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana terkait uang denda yang dikenakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, penyusunan SOP ini akan mengatur alur pendendaan secara langsung maupun tidak langsung. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar yang juga sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19 kabupaten Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan bahwa dengan adanya penyusunan SOP ini diharapkan dapat membuat alur uang denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker dapat melalui alur secara tertib.  

"Kita susunkan dulu Standar Oprasional Prosedurnya (SOP), nanti agar alur uang dendanga bisa tertib," ujarnya, Minggu (6/9/2020). 

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Wisnu Wijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan Pergub nomor 46 tahun 2020 atau Perbup nomor 56 tahun 2020 tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan yang akan dilakukan pada Senin (7/9/2020).

"Sudah kita sosialisasikan oleh tim yang terbagi atas unsur Kepolisian, TNI, serta Satpol PP dengan berkeliling," katanya. 

Sementara dalam perbup 56 tahun 2020 itu, diterapkan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan masyarakat, yakni pelayanan publik,  transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan dan kehutanan, perdagangan,  lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial. Serta fasilitas umum yang terdiri dari ketertiban, keamanan, dan ketentraman. pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan, olahraga serta  pariwisata. 

Terkait denda, baik dari pergub 46 mau pun perbu 56, warga yang melanggar harus membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan  berkegiatan di luar rumah.  bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau  Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang tidak  menyediakan sarana pencegahan COVID- 19 membayar denda administratif sebesar  Rp 1.000.000 Wisnu pun tetap menghimbau kepada masyarakat agar sayangi keluarga dengan tetap menerapkam protokol kesehatan 

"Tingkatkan desiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mari kita saling bahu membahu dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19, sayangi diri anda dan keluarga serta jaga lingkungan sekitar kita, karena covid menyebaran semakin masif," tandasnya.(BB