"Biar Kapok! Pelaku Narkoba Dibrangus Polres Tabanan"

  05 September 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Ket foto: keenam ppelaku narkoba berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tabanan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Tabanan - Selama Ops Antik Agung 2020 Polres Tabanan berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang narkoba, oprasi yang berlangsung selama 16 hari ini telah berakhir.

Ke enam terduga pelaku tersebut diantara empat orang merupakan target oprasi, sedangkan dua orang non target. Diketahui mereka merupakan pemain lama (residivis), akibat kejadian tersebut Polisis berhasil mengamankan puluhan gram narkoba jenis sabu.

Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, DWH alias Dwi alias PC, ditangkap Sabtu (15/8) didepan Apotik Abiantuwung Kediri, dari tangan pelaku didapat paket shabu 0,17 gram.

Terduga berinisial WAT alias Agus berhasil ditangkap Sabtu (19/8) didepan bengkel cat Jln Raya Abiantuwung, Kediri, Tabanan, diamankan 2 paket berisi shabu 0, 31 gram, Dolly alias PLR ditangkap Minggu (23/8) di Gang Jempiring Jln. Ngurah Rai Kediri, diamankan satu paket berisi shabu berat 0, 32 gram.

Selanjutnya terduga inisial WLG alias Lexi diamankan Rabu (26/8) disebelah timur SMAN 1 Pupuan Tabanan, dengan barang bukti 2 paket berisi shabu berat 0,22 gram. Inisial KG alias Omen diamankan Rabu (26/8) Desa Pujungan, Pupuan berhasil disita 2 paket berisi shabu berat 0,22 gram.

Yang terakhir inisial I GMMD alias Mega berhasil ditangkap Selasa (29/8) didepan Toko Darma Yadnya Banjar Brengbeng, Selemadeg, Tabanan, dengan barang bukti 1 paket berisi shabu 0, 64 gram.

"Keenam terduga pelaku berasih kami amankan, dari para terduga tersebut mereka merupakan pemain lama (residivis) dan dua orang merupakan Target Oprasi (TO), penangkapan ini merupakan kegiatan Operasi Antik Agung 2020 yang sudah berakhir selama 16 hari," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., seijin Kapolres Tabanan, didampingi  Kasubbag Humas Polres Tabanan IPTU I Nyoman Subagia, S.Sos saat jumpa pers di Mako Polres Tabanan. Jumat  4 September 2020.

Ia melanjutkan, keenam pelaku beserta barang bukti berhasil kami sita, selanjutnya terduga pelakj dijerat dengan Pasat 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan dengan denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah, tegas Kasat Narkoba