Astaga, Pak Maya Sembunyikan Sapi Milik Orang Selama 2 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

  04 September 2020 HUKUM & KRIMINAL Tabanan

Ket foto:Pelaku diamankan Polsek Selemadeg Barat beserta barang bukti

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Tabanan - Pencuri sapi berhasil di bekuk Polsek Selemadeg Barat, berkat informasi pelapor/korban pelaku berhasil dibekuk dirumahnya Banjar Dinas Tireman, Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat.

Diketahui korban kehilangan anak sapi pada hari Minggu tanggal 29 April 2018  sekira pukul 10.00 Wita dan baru dilaporkan pada hari Selasa 18 Agustus 2020 ke Polsek Selbar. Awalnya korban pergi ke kebun bermagsud memberi makan sapi miliknya yang berjumlah 3 ekor betina ( 2 ekor sapi induk dan 1 ekor anak sapi berumur sekitar 2 bulan).

Sekitar pukul 15.00 Wita korban kembali ke kebun untuk memberi makan 3 ekor sapinya, namun korban tidak menemukan 1 ekor sapinya yang berumur sekitar 2 tahun yang ciri-cirinya ada bekal luka pada bagian pantat kiri, setelah dilakukan pencarian selama 7 hari, korban langsung melapor ke Polrsek Selemadeg Barat.

"Atas laporan korban Unit Reskrim Polsek Selbar melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri sapi yang di berikan oleh korban. Korban juga tidak sengaja melihat ciri sapi miliknya yang hilang, atas informasi korban anggota langsung menuju pemilik sapi yang ciri-cirinya sama dengan sapi korban yang hilang," ucap Kapolsek Selbar AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos se ijin Kapolres Tabanan dalam jumpa pers di Mapolsek Selemadeg Barat. Jumat 4 September 2020.

Ia melanjutkan, setelah diintrogasi pemilik sapi (terduga pelaku) atas nama I Made P alias Pak Maya mengakui telah mengambil 1 ekor sapi yang bukan miliknya, dimana pelaku mengambil sapi milik korban saat sapi terlepas dan pelaku menyembunyikan dikebun miliknya.

"Ia saat itu korban mengenali sapi miliknya yang hilang. Sapi tersebut hilang 2 tahun yang lalu, pelaku langsung diamankan oleh petugas beserta barang bukti ke Mapolsek Selemadeg Barat untuk di proses lebih lanjut," ucap Jelantik.

Selanjutnya Unit Reskrim mengamankan 1 ekor sapi bali betina dengan warna bulu merah kekuning-kuningan, dengan ciri khusus ada luka gores pada pantat sapi sebelah kiri dan memakai ikat tali warna biru. 

Terduga diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, korban mengalami kerugian akibat kejadian tersebut  6 juta rupiah.(BB)