Jangan Coba-Coba Tak Pakai Masker Jika Keluar Rumah, Denda Seratus Ribu Rupiah Menanti

  02 September 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Rapat Koordinasi pelaksanaan denda bagi warga yang tak menggunakan masker

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Bagi pelanggar yang tidak pakai masker akan kena denda sebesar Rp100 ribu. Jika tidak membayar denda, pelanggar akan ditahan tujuh hari, untuk memberikan efek jera.

Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi menindaklanjuti peraturan Bupati Jembrana Nomor : 36 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 oleh Sekda Jembrana I Made Sudiada.

Rapat yang di gelar Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease Jembrana, dihadiri juga oleh Kapolres Jembrana AKBP  I Ketut Gede Adi Wibawa, Dandim 1617 Jembrana diwakili Pasi Inteldim dan seluruh OPD Kabupaten Jembrana serta Dansubdenpom IX/3-2 Negara Kapten Cpm. Doni Kristian S.H

"Menindaklanjuti peraturan Gubernur dan peraturan Bupati Jembrana, terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, agar disepakati bersama terhadap sangsi bagi yang tidak pakai masker," ungkap Sekda I Made Sudiada, Rabu 2 September 2020

Lanjut Sudiada, sebelumnya yang tidak memakai masker tidak ada saksi sosial bagi pelanggar. Untuk pelaksanaan penegakan hukum dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 September 2020 mendatang.

"Untuk penegakan regulasi sesuai dengan pasal 11, dan bagi pelanggar yang tidak pakai masker akan kena denda sebesar seratus ribu rupiah yang dilakukan oleh Satpol PP. Jika denda tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan  selama 7 hari, untuk membuat efek jera," jelas Sudiasa.

Sudiada juga menjelaskan, hasil uang denda tersebut bagi yang kena sanksi sebesar Rp 100 ribu masuk ke kas daerah. Untuk sanksi bagi pengelolaan usaha yang melayani orang, harus bikin jadwal kegiatan untuk melakukan sidak, dan yang perlu disidak yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP  I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan, apabila orang yang melanggar tidak mau bayar dan tidak membawa KTP, agar menahan motornya, dan orang tersebut disuruh mengambil KTP kerumah, serta bisa juga menghubungi Kepala Desa atau Lurah asal orang tersebut.

"Untuk pelaksanaan penegakan hukum tanggal 7 September 2020, masih ada waktu 5 hari, kita harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak kaget," ucapnya.

Adi Wibawa menambahkan, untuk saat ini peningkatan Positif Covid-19 di Jembrana cukup banyak karena masyarakat banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.

Karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban kembali terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara melakukan patroli rutinitas dengan melibatkan Instansi terkait.

Selain itu Kabag Hukum dan Ham Jembrana I Ketut Armita  mengatakan, untuk pengusaha apabila tidak sesuai protokol kesehatan, seperti tidak ada tempat cuci tangan/sanitizer dan tidak pengecekan suhu tubuh akan di kenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.(BB)