Kedapatan Bawa Narkoba, Tiga  Orang Pria Dibekuk Polisi

  31 Agustus 2020 HUKUM & KRIMINAL Gianyar

Ket foto: Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Gianyar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Gianyar - Kedapatan memiliki narkoba, tiga orang pria berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Tiga orang pelaku yang diamankan adalah Ahmad Durahman (22) asal Dusun Ramiyan Banyuwangi Jawa Timur, kemudian Rizky Fauzi (25) asal Dusun Sepanjang Kulon Banyuwangi Jawa Timur, serta Sriwawan Als Maun (37) yang bertempat tinggal di Banjar Dukuh Pesiraman Desa Pedungan Denpasar Selatan. Ketiga orang pelaku inipun saat ini sedang diamankan di Mapolres Gianyar. 

Kronologis penangkapan ketiga orang pelaku pemilik narkoba ini berawal pada hari Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Batuyang, Banjar Buda Ireng, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati Gianyar Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Ipda Gede Andika Arya Pramarta melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yakni Ahmad Durahman (22) serta Rizky Fauzi (25) dengan dugaan melakukan tindak pidana narkotika. 

Kemudian dengan menghadirkan dua orang saksi dari masyarakat setempat, petugas kepolisian pun melakukan penggeledahan terhadap dua orang terduga pelaku ini dan didapati hasil dua orang ini membawa narkotika jenis shabu dengan  bentuk paketan. 

Kasatres Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara seijin Kapolres Gianyar mengatakan bahwa setelah dilakukannya penggeledahan terhadap dua orang pelaku yakni Ahmad Durahman dan Rizky Fauzi dengan mendapati barang bukti narkoba, petugas pun melakukan pengembangan. 

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke sumber didapatkannya barang bukti tersebut, setelah menggali informasi dari dua pelaku yang sudah diamankan akhirnya petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos di Jalan Batas Dukuh Sari No 2 A Banjar Dukuh Pesirahan Desa Pedungan Denpasar Selatan," ujarnya, Senin (31/8/2020). 

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan seorang pelaku atas bama Sriwawan Als Maun yang bertempat tinggal di rumah kosan tersebut. "Ketika melakukan penggeledahan di rumah kos tersebut, petugas berhasil menemukan tiga paket dari plastik klip berisi kristal bening diduga shabu," katanya. 

Dalam penggeledahan terhadap tiga orang pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 315 gram cair narkotika yakni shabu, 3 unit handphone, 3 buah alat bong, sejumlah uang, 4 bungkus korek api gas, serta7 batang pipet kaca. "Pelaku dan barang bukti pum diamankan ke Mapolres Gianyar," tandasnya. 

Ketiga orang pelakupun diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(BB