KPU Jembrana Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Pilkada 2020

  31 Agustus 2020 POLITIK Jembrana

Ket Poto : Lambang KPU

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Jembrana. Pilkada serentak 2020 sudah semakin dekat kini KPU Kabupaten Jembrana  mempersiapkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020. Senin 31 Agustus 2020.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 120/PP.01.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 222/PP.01.2- Kpt/5101/KPU-Kab/IX/2 penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 183/PL.02.2- Kpt/5101/KPU-Kab/VIII/2020.

Terkait tentang penetapan syarat minimal jumlah dukungan perolehan kursi atau suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan Bakal pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020,

Diumumkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Jembrana melalui surat dari Ketua  KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara, dalam surat nya diumumkan, syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020.

Calon yang akan mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan berdasarkan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana pada Pemilu Tahun 2019 adalah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) kursi x 20% (dua puluh persen) dan jumlah kursi paling sedikit 7 (tujuh) kursi.

Memenuhi syarat pencalonan berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019 adalah 182.833 (seratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga) suara sah x 25% (dua puluh lima persen), paling sedikit sebanyak 45.709 (empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan) suara sah. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2019.

Adapun tempat dan waktu pendaftaran berlangsungnya pendaftaran bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana, Jalan Udayana Nomor 40 Negara, pada tanggal 4 sampai 5 September 2020,  sekitar pukul 08.00 ssampai dengan 16.00 Wita, untuk tanggal 6 September 2020, pendaftaran mulai pukul 08.00 s.d. 24.00 Wita.

Terkait pendaftaran bakal calon tersebut silahkan  Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Layanan HELPDESK untuk informasi lebih lanjut atau menghubungi nomor telepon (0365) 43944 pada setiap hari kerja mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wita dan juga silahkan kunjungi laman KPU Kabupaten Jembrana di https://kab-jembrana.kpu.go.id, ungkap Sudiantara dalam surat pengumuman KPU.(BB)