Tangan Diikat Dijeblos ke Sel, Jerink SID Tegaskan Tak Gentar 

  12 Agustus 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Jerink (Jrx) vokalis Superman Is Dead (SID) ditahan usai jalani pemeriksaan selama 4 jam di Mapolda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Jerink (Jrx) vokalis Superman Is Dead (SID) kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, pada Rabu, 12 Agustus 2020. Jrx SID diperiksa oleh penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, Jrx SID kembali didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, SH., Dkk. dari Gendo Law Office. Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jrx SID diwajibkan melakukan Rapid Test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. 

Satu jam kemudian, hasil Rapid Tes Jrx SID menunjukkan Non Reaktif dan kemudian Jrx SID diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Sebelum masuk ke sel tahanan Jrx SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku. 

Lebih lanjut, Jrx SID menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban Rapid Test sebagai syarat administrasi. 

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban Rapid Test,” tegasnya.

Jrx SID juga menyampaikan doa semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib Rapid Test sebagai syarat administrasi. “Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban Rapid Test,” ujarnya.

Sementara Gendo menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. Gendo menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). 

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai,” ucap gendo

 Gendo bertanya, entah apa yg dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini? “Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan,” Jelasnya.

Selanjutnya Gendo juga menegaskan: “ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," Tutup dia dengan nada satire.(BB).