Dunia Hukum Ukir Sejarah Baru, Togar Situmorang Apresiasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 

  09 Agustus 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Togar Situmorang yang sering disapa " Panglima Hukum mengungkapkan dunia hukum di Indonesia mengukir sejarah baru. Hal ini dikarenakan diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dinilai sebagai jawaban atas suara keadilan di masyarakat.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

Lahirnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 salah satunya didasari oleh berbagai kritikan masyarakat tentang penanganan perkara terhadap rakyat kecil. Tentunya saja hal ini sangat disambut baik oleh para praktisi hukum maupun masyarakat Indonesia.

Tidak ketinggalan Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP sangat mengapresiasi langkah Kejagung terkait Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Terkait Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tersebut, tentu saya sangat mengapresiasi langkah kemajuan yang di capai oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukum di Indonesia. Keputusan itu merupakan keputusan yang tepat, karena kembali kepada roh Dasar Hukum Negara kita, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu kata “Musyawarah dan Mufakat," ucap Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Menurutnya, keputusan tersebut sangat banyak sisi positif lainnya yang diantaranya dapat mengurangi beban pemerintah dalam anggaran warga binaan di lembaga permasyarakatan.

"Selama ini kita ketahui bahwa anggaran pemerintah sangat besar sekali untuk memberi makan para warga binaan, dan lembaga pemasyarakatan pun sudah semuanya over kapasitas, dan ini tentunya kita harus terus mendorong demi kemajuan hukum di negara kita," ungkap Togar  Situmorang,SH,MH,MAP yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Sebagai seorang advokat tentu para advokat bisa melakukan kemajuan hukum dengan melakukan mediasi penal yakni menyelesaikan perkara diluar persidangan dengan azas musyawarah dan mufakat diantara para pihak yang berperkara. Dan advokat juga dapat menjadi sebagai mediator dalam proses perdamaian tersebut, kemudian membuatkan Akta Van Dading (Akta Perdamaian/ Kesepakatan Para Pihak). 

"Yang mana hal tersebut kembali kepada hati nurani dan itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah dan mufakat demi terciptanya perdamaian yang sesungguhnya,” kata Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP

Togar Situmorang yang masuk ke dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan mengungkapkan bahwa sisi positif lainnya selain mengurangi beban APBN, juga dapat meringankan beban penumpukan perkara di Pengadilan. Menyelesaikan terjadinya penumpukan perkara di Pengadilan Negeri (PN), yang mana hal itu juga dapat menghemat biaya proses perkara dan menghemat waktu.

Selain itu, untuk perkara atau kasus yang memuat kerugian yang kecil dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah Pengadilan. Regulasi ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap proses penegakan hukum di negeri ini. Karena masyarakat sudah mengidam-idamkan rasa keadilan yang begitu susah didapatkan di negeri ini. 

"Besar harapan kita bersama dengan lahirnya peraturan ini bisa menjaga marwah proses penegakan hukum di Indonesia serta apa yang menjadi tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum itu bisa kita rasakan bersama," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004.(BB).