Gelar Musprov ?Sesuai AD/ART, Made Ariandi Calon Tunggal Ketum ?Kadin Bali?

  05 Agustus 2020 EKONOMI Denpasar

?Foto: Musprov ke-7 Kadin Bali dijadwalkan digelar 8 Agustus 2020 di The Trans Resort Bali, Kabupaten Badung.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali pada Sabtu, 8 Agustus 2020 akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-7 yang bertempat di The Grand Bali Room The Trans Resort Bali, Kabupaten Badung.

Dalam Musprov kali ini, salah satu agendany adalah pemilihan Ketua Umum (Ketum) Kadin Provinsi Bali masa bakti 2020-2025 dimana Ketua Umum Kadin Bali saat ini I Made Ariandi maju sebagai calon tunggal Ketua Umum Kadin Bali. Hal itu lantaran sampai batas akhir pendaftaran Calon Ketua Umum Kadin Bali yang ditutup pada 1 Agustus 2020 pukul 16.00 Wita, hanya Made Ariandi yang mendaftarkan diri.

"Sampai batas akhir pendaftaran Calon Ketua Umum Kadin Bali, hanya ada satu calon tunggal yang mendaftar atas nama Bapak Made Ariandi," kata Ketua Steering Commite (SC) Musprov ke-7 Kadin Bali Putu Gede Wira Kusuma ditemui di Kantor Kadin Bali, Rabu (5/8/2020).

Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bali Bidang Organisasi Keanggotaan dan Pemberdayaan Kabupaten/Kota ini menjelaskan Musprov ke-7 Kadin Bali ini mengagendakan dan mempunyai sejumlah wewenang. Pertama, memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban atas pelaksanaan Program Umum Organisasi, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Bali Sisa Masa Bakti 2015 – 2020.

Kedua, menetapkan kebijakan umum organisasi Kamar Dagang dan Industri Provinsi Bali yang sejalan dengan kebijakan Kadin Indonesia. Ketiga, menetapkan Program Kerja Kamar Dagang dan Industri Provinsi Bali Masa Bakti 2020 – 2025 yang sejalan dengan kebijakan dan Program Kerja Kadin Indonesia. 

Keempat, mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan- permasalahan Kamar Dagang dan Industri Provinsi Bali serta masalah-masalah penting lainnya. Kelima, memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Bali Masa Bakti 2020-2025.

Segala persyaratan dan persiapan menuju Musprov Kadin Bali sudah dipenuhi sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). Salah satunya telah dilaksanakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) dan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kabupaten/Kota se-Bali yang memilih Ketua Kadin Kabupaten/Kota dan kepengurusan masa bakti 2020-2025.

Total ada delapan kabupaten/kota yang sudah menggelar Mukab dan Mukota Kadin dimana kepengurusan Ketua Kadin Kabupaten/Kota sebelumnya telah habis masa jabatannya pada awal tahun 2020 ini. Sementara untuk kepengurusan Kadin Kabupaten Badung masih berlangsung hingga tahun 2022.

Ketua Steering Commite (SC) Musprov ke-7 Kadin Bali Putu Gede Wira Kusuma, yang juga Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bali Bidang Organisasi Keanggotaan dan Pemberdayaan Kabupaten/Kota

Dari Mukab/Mukota terpilihlah Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang baru dan kepengurusan baru, yakni Putu Arnawa (Ketua Kadin Denpasar), Agus Ega Indra Jaya (Ketua Kadin Gianyar, Surya Winata (Ketua Kadin Jembrana), I Ketut Loka Antara (Ketua Kadin Tabanan), Komang Agus Satuedi (Ketua Kadin Buleleng), Sang Ketut Suarmaya (Ketua Kadin Bangli), Wayan Sugati (Ketua Kadin Klungkung), dan Gede Budi Hartawan (Ketua Kadin Karangasem).

Sementara terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan dilakukan pemberangusan terhadap Ketua Kadin Kabupaten/Kota sebelumnya, Gede Wira menjelaskan Musda dan Mukota yang berjalan telah sesuai mekanisme dan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Kadin Bali.

"Kadin Kabupaten/Kota tidak mampu melaksanakan Mukab/Mukota setelah diberikan waktu sesuai AD/ART bisa dua bulan lebih awal atau dua bulan setelah habis masa kepengurusan, maka diambil alih oleh Kadin Provinsi. Lalu pengurus Kadin Povinsi menunjukkan care taker dari pengurus Kadin Bali untuk melaksanakan Mukab/Mukota," jelas Gede Wira.

Gede Wira yang sangat paham dan menguasai betul AD/ART Kadin Bali dan segala mekanisme terkait Mukab/Mukota menjelaskan bahwa ada banyak pemikiran dari pengurus Kadin Kabupaten/Kota  sebelumnya yang menganggap masa jabatan kepengurusan berdasarkan tanggal SK. 

"Padahal sebenarnya di Kadin habisnya masa kepengurusan berdasarkan penetapan dari tanggal Mukab/Mukota sebagai diatur AD/ART," terang Gede Wira.

Terkait soal tempat pelaksanaan Mukab dan Mukota yang dilakukan di kantor Kadin Bali Jalan Mawar, Denpasar bukannya di masing-masing kantor Kadin Kabupaten/Kota, Gede Wira menjelaskan soal tempat pelaksanaan Musda/Mukota tidak diatur secara tegas dan jelas dalam AD/ART apakah harus di kabupaten/kota ataukah bisa di provinsi.

"Temen-temen kabupaten/kota pinjam tempat di provinsi. Ada pertanyaan Mukab/Mukota harus di masing-masing kabupaten, AD/ART tidak mengatur hal itu. Untuk pengukuhan pengurus Kadin Kabupaten/Kota baru wajib di masing-masing kabupaten/kota dengan mengundang pejabat setempat," beber Gede Wira.

Soal mundurnya pelaksanaan Musprov Kadin Bali yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 27 Juli 2020 menjadi mundur ke tanggal 8 Agustus 2020, hal ini bukanlah karena ada persoalan internal melainkan ada kesalahan penetapan jadwal awal yang ternyata berdekatan dengan perayaan Hari Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020.

"Awalnya rencananya 27 Juli, tapi ada miskomunikasi lupa ada dekat Idul Adha. Kadin Indonesia minta diundur ke paling tidak minggu kedua bulan Agustus. Karena induk organisasi agar dapat hadir, Ketum Kadin Indonesia Pak Rosan Roeslani juga mengatur jadwal agar bisa hadir. Akhirnya ditetapkan tanggal 8 Agustus sebagai jadwal Musprov ke-7 Kadin Bali," ungkap Gede Wira.

Untuk itu, pihaknya berharap pelaksanaan Musprov kali ini berjalan lancar dan menjadi momentum penguatan peran Kadin Bali “Sing Main-Main” membantu membangkitkan perekonomian Bali yang porak-poranda akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Di sisi lain Gede Wira juga memberikan penjelasan mengenai adanya pertanyaan soal keanggotaan Kadin dan kesalahpahaman mengenai status alamat perusahaan dan domisili/alamat direksi perusahaan.

Menurutnya, berbicara Kadin adalah bicara organisasi perusahaan yang didaftarkan dalam keanggotaan Kadin. Jadi bukan personal tapi perusahaannya, bukan soal siapa direksi perusahaan yang mewakilinya di keanggotaan Kadin.

"Dalam hal keanggotaan yang dipakai domisili atau alamat perusahaan yang masuk tercatat sebagai Anggota Kadin. Jadi yang tercatat dalam anggota Kadin bukan alamat perorangan atau alamat direksinya. Contohnya domisili perusahaan di Badung, tapi KTP direksi Denpasar, jadi tercatat sebagai Anggota Kadin Badung," tegas Gede Wira mengakhiri.(BB).