5 Pemuda Dihukum "Push Up" Tak Pakai Masker, Berkerumun dan Merokok 

  02 Agustus 2020 PERISTIWA Denpasar

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pemuda yang berkerumun tak pakai masker dan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Namun hal itu tidak semua masyarakat mematuhinya dan ternyata masih ditemukan ada 5 orang anak muda yang menciptakan kerumunan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung Sabtu (1/8). 

"Untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan 5 anak muda tersebut dihukum  push up oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar," ujar Kasatpol PP Kota  Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga  saat dihubungi Minggu (2/8).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, hukuman push up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja namun mereka juga dipergoki merokok di tempat tersebut yang merupakan kawasan tanpa rokok dan tidak menggunakan masker.

Semestinya 5 anak muda tersebut di Sidang Tipiring. Namun karena masih dalam suasana pandemi covid 19, maka sebagai efek jera pihaknya hanya memberikan hukuman mereka dengan disuruh push up dan berjanji tidak melanggar kembali. 

Selain hukuman mereka juga diberikan Pembinaan agar saat pandemi covid 19 mereka tetap mengikuti protokol kesehatan salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin ada penularan covid 19 pada cluster baru.

Untungnya menurut Sayoga setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi. Dengan kejadian itu dalam kesempatan tersebut Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat meskipun telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang di kehendaki. Karena peraturan yang ada harus tetap diikuti salah satunya Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok juga harus diikuti dan Perwali PKM. Karena dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa  tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk merokok.(BB).