Jual "Barang Haram" Ingkari Kesepakatan, BPR Syari'ah FSB Dilaporkan ke OJK Agar Dibekukan

  30 Juli 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Suryantama Nasution selaku kuasa hukum Syahdan yang jadi korban

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Diduga mengingkari kesepakatan dengan pemenang lelang penjualan tanah di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah FSB kini diadukan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pasalnya, pemenang lelang bernama Syahdan tidak bisa membangun lahan seluas 100 meter persegi (1 are) yang sudah menjadi haknya.

"Hasil komunikasi kami dengan pihak BPR, dikatakan ini bukan transaksi jual beli, persoalan ini bukan tanggungjawab mereka, dan mereka malah menawarkan mengembalikan dalam tanda kutip bahwa ini hanya sebagai dana titipan sehingga dihitung sama dengan bunga deposito," kata Suryantama Nasution selaku kuasa hukum korban, Kamis sore (30/7/2020).

Hal ini bermula ketika korban ditawari sebidang tanah pada tahun 2006 oleh temannya bernama Saiduddin yang saat itu menjabat sebagai Direktur BPR Syari'ah FSB. Lalu korban berusaha bertanya kepada Saiduddin mengenai tanah tersebut. 

Berdasarkan sertifikat, tanah tersebut milik Ir. Erwin Mohammad Fauzi. Erwin merupakan mantan Direktur BPR Syari'ah FSB. Selain itu, korban melihat informasi mengenai lelang tanah tersebut di sebuah koran cetak pada 10 Oktober 2006. Sehingga dalam benak korban saat itu, tanah yang ditawarkan oleh Saiduddin resmi dilelang oleh BPR Syari'ah FSB.

"Saat itu klien kami belum mengetahui dan kurang paham mengapa tanah tersebut dijual. Klien kami hanya berfikir mungkin karena ada masalah internal di BPR Syari'ah FSB," jelas Suryantama Nasution.

Kala itu, korban yang merasa tertarik kemudian mencoba melihat lokasi tanah. Saat itu situasi di sekitar lokasi masih sepi seperti kawasan hutan, hanya ada akses jalan kecil.

Korban lalu mengatakan mau membeli tanah tersebut seharga Rp20 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya lainnya. Lantaran dianggap menjadi penawar lelang paling tinggi, sehingga korban dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah oleh BPR Syari'ah FSB.

Saat itu ransaksi pembayaran dilakukan sebanyak 4 kali yakni pembayaran pertama Rp500 ribu sebagai uang muka pada 24 Januari 2007, pembayaran kedua pada 13 April 2007 sebesar Rp10 juta, dilanjutkan pembayaran ketiga Rp4,5 juta, dan pembayaran terakhir atau pelunasan Rp5 juta.

Suryantama Nasution menjelaskan alasan korban membayar secara bertahap lantaran ada kekhawatiran tanah yang dibeli tidak didapat dan uangnya hilang

"Nah setelah pembayaran kedua, klien kami dijanjikan akan penandatanganan akta jual beli di notaris, namun hal itu tidak terjadi karena ada masalah internal di BPR tersebut," jelasnya.

Sialnya sekian lama menunggu, korban tidak juga mendapat haknya. Anehnya, direksi BPR Syari'ah FSB saat ini mengatakan tidak tahu menahu persoalan tersebut, padahal sudah jelas jika korban dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh BPR Syari'ah FSB.

"Demi hukum, jelas apa yang dijual BPR Syari'ah FSB adalah barang haram. Kenapa haram? karena tidak bisa dialih hakkan," sentil Suryantama Nasution.

Selaku kuasa hukum pihaknya meminta tegas kepada OJK untuk membekukan sementara operasional BPR Syari'ah FSB, serta meminta kerugian-kerugian yang harus dibayarkan oleh BPR Syari'ah FSB melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Suryantama Nasution mengaku gugatannya telah dimasukkan ke PN Denpasar dan pihaknya meminta penggantian yang setara dengan nilai bidang tanah tersebut. 

"Selain itu, ada juga hal-hal yang merusak nama baik klien kami, di mana sebelumnya klien kami disomasi oleh pemilik sertifikat karena dianggap menggelapkan sertifikat, padahal sertifikat tersebut diserahkan oleh pihak BPR," tegas Suryantama Nasution mengakhiri.(BB).