Operasi Patuh Lempuyang 2020, Polres Gianyar Tindak 460 Pelanggar

  29 Juli 2020 PERISTIWA Gianyar

Ket foto: Kegiatan razia dalam Operasi Patuh Lempuyang 2020 di Jalan Tulikup Gianyar, Rabu (29/7/2020).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Gianyar - Selama Operasi Patuh Lempuyang 2020 di Kabupaten Gianyar, sampai dengan, Selasa (28/7/2020) kemarin terdapat total 460 pelanggar lalu lintas yang telah ditindak oleh Polres Gianyar. Sebanyak 90 pelanggar ditilanh dan 330 pelanggar diberikan teguran. Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan, Rabu (29/7/2020). 

Dikatakan oleh AKP Laksmi Trisna Dewi bahwa pelanggaran didominasi oleh pelanggaran tidak memakai helm saan berkendara sepeda motor, "Sebanyak 40 pelanggar tidak memakai helm kita temui, itu tentu saja melanggar dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara di jalan raya," ujarnya. 

Namun, dikatakannya tidak semua pelanggaran diberikan tindakan penilangan. Melainkan tindakan penilangan dilaksanakan bagi pelanggar yang melanggar empat prioritas operasi. "Tidak semuanya pelanggaran itu ditilang, kita laksanakan tilang pada empat prioritas pelanggaran yang pertama itu adalah pengguna motor yang tidak memakai helm,  kemudian pengendara motor yang masih dibawah umur, kendaraan yang melawan arus, dan kendaraan lambat yang menggunakan lajur kanan," ucapnya. 

"Kemudian untuk pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, sementara sesuai dengan petunjuk bapak Kapolres Gianyar sampai dengan tuju hari kita upayakan kami masih memberikan teguran. Tapi kepada pelanggar tersebut kita minta untuk mengambil helm, kecuali pada saat ditindak itu melakukan perlawanan, mungkin bisa dibilang dia ngeyel, itu kami tetap tilang," imbuhnya. 

Selain itu, dari data yang dimiliki oleh Satlantas Polres Gianyar. Sampai dengan Selasa, (28/7/2020) terdapat sebanyak 29 pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar, 2 pelanggaran oleh mahasiswa, dan 59 pelanggaran oleh swasta. "Kemudian sebanyak 29 pelanggar masih dibawah umur serta 13 pelanggar melawan arus," ungkapnya. 

Diingatkan juga bagi pengendara yang memakai pakaian adat harus tetap memakai helm dan tentunya tetap memakai masker, "Masih banyak yang kita temui pelanggar yang memakai pakaian adat namun tidak menggunakan helm, juga ada yang tidak menggunakan masker. Masker itu penting digunakan ditengah mewabahnya pandemi Covid-19 ini," pungkasnya. 

"Kami himbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya agar tertib berlalu lintas, memakai helm, membawa surat-surat kendaraan dan SIM, menggunakan masker, serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas," tuturnya.(BB