Pelaku Pencurian Mesin Traktor Lintas Kabupaten Berhasil di Lumpuhkan

  29 Juli 2020 HUKUM & KRIMINAL Badung

Kapolres Badung jumpa pers terkait penangkapan pencuri mesin traktor

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya, Badung - Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan dengan kasus pencurian mesin traktor, adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan diantaranya Andika (28), Ahmad (38), dan Abdulla (42) yang beraksi di Bali sejak 2017.

Diketahui mereka menyasar di lima kabupaten, yaitu Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan dan Jembrana. Salah satu mesin traktor yang dicuri merupakan bantuan Ditjen Prasarana  dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2015.

"Para pelaku ini pemain lama. Kami memberikan tindakan tegas (ditembak-red) karena mereka melakukan perlawanan," ujar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK, saat jumpa pers di Loby Mapolres Badung, didampingi Kasatreskrim AKP Laorens, Selasa, (28/7).

Meski sedang pandemi Covid-19, pihaknya tetap bekerja untuk menjamin keamanan dan kondusif wilayah kabupaten Badung. "Kami mengimbau kepada masyarakat terutama petani lebih waspada dan hati-hati. Apalagi mendapatkan bantuan dari pemerintah, harus dijaga dengan baik. Kelengahan sedikit saja akan dimanfaatkan pencuri.  Misalnya terjadi curanmor karena kuncinya masih nyantol," tegasnya.

Sementara AKP Laorens menyampaikan, pelaku ini dibuntuti dari Gianyar karena mereka kos di sana. Saat Ditangkap di Jalan By-pass Ir. Soekarno, Tabanan, ditemukan empat mesin traktor di mobilnya.

"Setelah dikembangkan sampai ke Bondowoso dan Jember ditemukan lagi enam mesin traktor. Jadi total mesin traktor diamankan 10 unit," ungkapnya.

Selanjutnya AKP Laorens menegaskan, di Bondowoso ditangkap satu pelaku lagi yaitu Paul. Tapi Paul ikut beraksi di wilayah Jembrana sehingga kasusnya ditangani Polres Jembrana.

"Tersangka Ahmad dan Andika bertugas melakukan survei. Setelah menemukan sasaran mereka memanggil komplotannya untuk beraksi. Mereka butuh waktu 1 jam untuk membuka mesin traktor tersebut. Satu mesin dijual kisaran Rp 5 sampai 8 juta. Kalau masih bagus dan lengkap harganya sampai Rp 15 juta. Kami masih kembangkan kasus ini," beber Akp Laorens

Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung mengungkapkan kasus pencurian mesin traktor lintas kabupaten, Kamis (23/7). Pelakunya, Andika (28), Ahmad (38), dan Abdulla (42), mereka dibekuk di Jalan By-pass Ir. Soekarno, Tabanan.

Mereka beraksi di wilayah Badung, Tabanan dan Gianyar. Tersangka Ahmad dan Abulla merupakan residivis kasus pencurian sapi di Bondowoso, Jawa Timur.

Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, kaki para pelaku ditembak.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di  Subak Aban Darmasaba, Badung, dua kali di wilayah Tabanan yaitu di Subak Pengembungan Tegal Jadi Marga dan Subak Adeng Tegal Jadi Marga.

Untuk wilayah Gianyar, komplotan garong ini beraksi  di Subak Tampaksiring dan Subak Keramas.(BB)