Residivis Bobol Vila Bule di Bali Ditembak Polisi

  28 Juli 2020 HUKUM & KRIMINAL Badung

Ket. Poto Polsek Mengwi jumpa per terkait pelaku pembobolan villa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya Badung - Kepolisian Polsek Mengwi telah menangkap dan menembak kaki residivis spesialis bobol vila I Gusti Putu Subawa (48) karena melawan saat ditangkap.

"Pelaku yang baru 3 bulan bebas karena mendapatkan asimilasi Covid -19 dari LP Kelas II B Tabanan, terpaksa kami tembak karena melawan," ujar Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH  melalui Panit Iptu I Made Mangku Buciana, Senin (27/7).   

Salah satu korbannya dari pelaku ini adalah Katarina Radovic (38) asal Serbia dan tinggal di Villa Geko, Banjar Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi.   

Pelaku sudah beberapa kali masuk penjara, antara lain  tahun 2008 terlibat  kasus pencurian di Kuta Utara divonis 6 bulan penjara.

Tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu  divonis 1 tahun penjara,.

Tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu Bolong divonis 1 tahun penjara.

Dan tahun 2017 melalukan pencurian di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara.  

Dijelaskan kronologis peristiwa itu pada Senin sekitar pukul 11.30 Wita, korban keluar tapi tidak lupa menutup pintu kamar dan gerbang vila.

Pukul 18.30 Wita korban balik ke villa dan dia kaget karena melihat kondisi kamarnya acak-acakan. 

Laci tempat korban menyimpan macbook  terbuka. 

Setelah dicek ternyata macbook-nya hilang. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.  

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 12 juta," tegasnya. 

Berdasarkan laporan itu, tim melakukan penyelidikan. 

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, diperoleh identitas pelaku dan tinggal di wilayah Kecamatan Kerambitan,  Tabanan.   

Polisi melakukan penyisiran seputaran TKP dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, pukul 20.00 Wita.

Pelaku melakukan perlawanan dan polisi terpaksa menembak kaki kirinya.   

"Pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan baru 3 bulan mendapatkan asimilasi Covid-19 dari LP Kelas II B Tabanan," ungkapnya.

Hasil interogasi, sebelum beraksi,  pelaku berkeliling seputaran Cemagi, Munggu, Pererenan, dan Tumbak Bayuh. 

Akhirnya dia  sampai di TKP dan dilihat sepi. 

Selanjutnya pelaku membobol vila tersebut.

Alasannya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

Selain di villa Geko, pelaku beraksi di Villa Rumah Hijau di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi. 

"Barang bukti belum sempat jual dan sudah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan," tutupnya. (BB)