Serba-Serbi Pilkada Jembrana, Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Sebut Ada Kejanggalan Saat Proses Penjaringan

  25 Juli 2020 POLITIK Jembrana

Ket Poto : Salah satu paket bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari Koalisi Jembrana Maju

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Masuknya PNS/ASN sebagai bakal calon Wakil Bupati Jembrana dari Koalisi Jembrana Maju, ternyata masih menjadi pembicaraan hangat dikalangan elit partai dan tim pemenangan.

Terutama terkait keseriusan bakal calon dari ASN tersebut untuk bertarung dalam Pilkada Jembrana Desember 2020 mendatang.

Mengingat, PKPU 1 tahun 2020, memberikan peluang atau celah bagi ASN untuk mengulur-ngulur waktu mundur dari ASN, meskipun telah ditetapkan sebagai calon oleh penyelenggara pemilu (KPU).

Kelonggaran PKPU 1 tahun 2020 tersebut, juga dianggap bisa melahirkan calon 'blolong' karena meskipun telah ditetapkan sebagai calon oleh KPU, calon bisa batal mundur dari ASN jika peluang menang tipis. Jika ini terjadi partai pengusung hanya bisa gigit jari.

"Memang setelah saya baca isi dari PKPU 1 tahun 2020 tersebut, khususnya terkait syarat calon yang berasal dari PNS/ASN dengan waktu yang disyaratkan sangat memungkinkan untuk terjadi hal tersebut (blolong)," ujar Agus Adriawan, salah satu tim pemenangan pasangan calon, Sabtu (25/7/2020).

Seharusnya menurut Agus, syarat dan aturan dibuat seketat mungkin dari awal pendaftaran bakal calon di KPU, mininal melampirkan Surat pengundurun diri dari ASN yang dibuktikan dengan surat tanda terima oleh Badan Kepegawaian Daerah dan surat keterangan pengunduran diri sedang dalam proses.

"Sehingga dengan demikian hal tersebut bisa dijadikan ukuran 'keseriusan' dari bakal calon tersebut untuk maju dalam perhelatan Pilkada nantinya," imbuhnya.

Jika ketentuan tersebut diterapan, tentunya tidak akan bisa dijadikan ajang coba-coba oleh ASN untuk mencari peruntungan jika kesempatan/peluang menangnya besar jadi mundur, namun jika dilihat peluangnya rendah/kecil tidak jadi mundur dari ASN.

Demikian halnya saat proses penjaringan di tingkat partai, hendaknya jeli melihat peluang dan keseriusan dari ASN yang ingin maju. Jangan sampai celah kelonggaran PKPU 1 tahun 2020 menjadi bumerang bagi partai jika ingin mengusung calon dari ASN.

"Tapi kalau untuk ranah Partai Politik saya tidak berani dan tidak bisa banyak komentar karena disana ada unsur 'komando' jika pusat sudah memutuskan, daerah wajib mengikuti," tuturnya.

Namun dirinya melihat khususnya di Golkar dalam mengeluarkan Rekomendasi sepertinya tidak melihat lebih dekat bagaimana sebenarnya yang terjadi di Jembrana itu sendiri. Tidak melihat bagaimana suara masyarakat Jembrana dan lainnya.  

Seperti yang diberitakan di sejumlah di Media baru-baru ini. Rekomendasi dari DPP Golkar belum bisa disambut dengan gembira oleh DPD khususnya Jembrana karena dirasakan rekomendasi tersebut lahir tanpa mempertimbangkan suara masyarakat Jembrana.

Terkait syarat pendaftaran calon di Golkar sendiri untuk awal penjaringan beberapa waktu lalu, jelas sekali terlihat ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon baik untuk ASN atau Anggota TNI/Polri yang masih aktif. 

Contoh saat salah satu anggota Polri aktif yang berniat maju dan mendaftar melalui Golkar, langsung membuat surat pernyataan permohonan mengundurkan diri dari kesinasan Polri dan ditindaklanjuti dengan proses di lembaga Polri sehingga dinyakan syah mundur dari anggota Polri dan lolos seleksi administrasi, sebelum melangkah ke pendaftaran di KPU.

Tapi sangat berbeda dengan bakal calon dari ASN lainnya, yang berdinas di Pemkab Kediri, Jatim saat ini belum sama sekali mengajukan pengunduran diri sehingga statusnya masih ASN, namun telah direkomendasi oleh DPP Golkar.

"Kondisi itu, kami lihat sebagai satu kejanggalan yang terjadi dari proses penjaringan ditingkat partai," tutupnya.(BB)