Mantap! Polda Bali Ringkus Buronan Interpol

  24 Juli 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Ket.poto Kapolda Jumpa pers di Mapolda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Beam Marcus, buronan Interpol karena kasus penipuan akhirnya berhasil ditangkap Jajaran Polda Bali. 

Buronan kasus penipuan tersebut telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC).

Hal tersebut terungkap saat Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi dan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP. Suratno, menggelar jumpa pers penangkapan subjek red notice buronan interpol di Mapolda Bali, Jumat, 24 Juli 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bali menerangkan, bahwa Polda Bali menunjukkan kinerjanya dalam membangun kerja sama kepolisian secara internasional melalui bantuan maksimal dalam memfasilitasi pencarian subjek red notice. 

Polda Bali lanjutnya, telah menerima informasi melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice bernama BEAM MARCUS yang lahir di Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970 berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000,-. 

Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita bernama WRIGHT POPPY CHRISTINE lahir di California-USA tanggal 13 September 1972 berkewarganegaraan Amerika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali dan didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak 6 (enam) kali di ubud dan kerobokan.

"Diketahui juga yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak 7 (tujuh) kali," terangnya.

Selama kurun waktu mulai dari bulan januari sampai dengan juli, saat menetap di Bali pelaku dengan teman wanitanya mengunggah foto atau video porno pribadinya di website untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup.

Upaya penyelidikan yang dilakukan terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice berbuah hasil. 

Pada tanggal 23 Juli 2020 pukul 18.40 WITA Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap subjek red notice beserta teman wanitanya itu, berada disebuah villa berlokasi di kabupaten badung.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah paspor, 5 buah Handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya," imbuh Kapolda Bali. 

Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan ini menurut Kapolda adalah buah hasil koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC). 

Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan U.S Marshals Service (USMS).

Disamping itu, Polri khususnya Polda Bali, akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan Kepolisian U.S Marshals Service (USMS). 

"Dengan menangani hal seperti ini kita juga berharap akan ada massive broke up yang melibatkan institusi-institusi penegakkan hukum yang akan bekerjasama dengan kita, antara Indonesia dengan U.S Authority khususnya antara Polda Bali atas nama Kepolisian Repubik Indonesia dengan U.S. Marshals Service (USMS).”Tutup Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose.(BB)