Tak Kapok! MS Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi

  24 Juli 2020 HUKUM & KRIMINAL Bangli

Ket poto : Residivis kasus narkoba dibekuk jajaran Polres Bangli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. MS kembali harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pasalnya residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli, Selasa 21 Juli 3020 lalu.

MS ditangkap di jalan Merdeka, Desa Taman Bali, Bangli saat hendak megambil paket narkoba jenis ganja. 

Dari penangkapan tersebut,Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua linting yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 1,18 gram bruto atau 0,58 gram netto dan 1,15 gram bruto atau 0,55 gram netto, dua lembar sobekan kertas rokok bekas lintingan ganja. 

Dari hasil penggeledahan, Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 gram bruto atau  seberat 0,50 gram netto, yang disimpan di saku celana tersangka.

Kasat narkoba Iptu I Nyoman Sudarma, Jumat 24 Juli 2020 mengatakan, pelaku ditangkap saat akan mengambil paketan tersebut di jalan Merdeka, Desa Taman Bali, Bangli. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di lapastik Buungan Susut Bangli.

“Pelaku pernah ditangkap di Denpasar dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," terangnya.

Setelah mendekam di penjara tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama dan disidangkan lagi hingga divonis 5 tahun penjara. Tersangka baru selesai menjalani hukuman tahun 2018 lalu.

Dikatakan pula, pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang juga berinisial MS di lapas Kerobokan dan sedang dilakukan pengembangan.

“Untuk pelaku kami sangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkasnya.(BB)