Disebut Oknum Anggota TNI Edarkan Ganja, Ini Penjelasan Kapendam IX/Udayana

  18 Juli 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Poto : Tersanga A pengedar ganja, pecatan TNI

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tertangkapnya A, bandar ganja oleh pihak kepolisian yang sebelumnya disebut oknum anggota TNI, ternyata hanya pecatan TNI.

Sebelumnya pada Jumat, 17 Juli 2020, sejumlah media memberitakan A, oknum anggota TNI dibekuk polisi bersama M rekan sipilnya di jalan raya Pamogan, Denpasar karena mengedarkan ganja.

Atas pemberitaan tersebut, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto, angkat bicara. Dia mengungkapkan bahwa A saat ditangkap pihak kepolisian sudah bukan anggota TNI. 

"Dia sudah bukan TNI saat ditangkap. Sebelumnya memang anggota TNI, tapi sudah dipecat jauh sebelum ditangkap," tegas Kapendam dalam keterangan persnya, Sabtu (18/7/2020).

Kapendam juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus tindak pidana Militer Desersi (menghindar dari dinas).

A disersi dari tanggal 6 Januari sampai dengan 11 Februari 2020 di kesatuannya yang bukan di wilayah Kodam IX/Udayana.

Atas kasus disersi tersebut menurut Kapendam, A telah disidang militer dan terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana militer Desersi dalam waktu damai.

A lanjutnya telah divonis dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Militer Nomor 70-K/PM-III-12/AD/V/2020.

"Jadi, yang bersangkutan tersebut sebelumnya merupakan terpidana kasus desersi, dan sudah dinyatakan dipecat dari TNI namun belum menjalani proses hukum apapun hingga saat kemarin dia ditangkap pihak Kepolisian," jelas Kapendam.

Saat ini, lanjut Kapendam, yang bersangkutan sedang diamankan di Denpom IX/3 Denpasar dan akan menjalani hukuman tindak pidana militer tersebut sebelum menjalani hukuman sipil.(BB)