'New Normal' : Hotel dan Pariwisata di Jembrana Mulai Buka, Kafe dan Karaoke Dilarang

  09 Juli 2020 EKONOMI Jembrana

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Diberlakukannya tatanan hidup era baru di Bali mulai Kamis (9/7), sejumlah destinasi wisata telah mulai dibuka Pemkab Jembrana. 

BACA JUGA : Bawaslu Pusat Cek Kesiapan Pilkada Jembrana

Namun khusus tempat hiburan malam (THM), hingga saat ini belum diizinkan buka karena masih menunggu peraturan lebih lanjut dari Pemprov Bali.

"Sebelumnya telah melakukan verifikasi protokol kesehatan penanganan Covid-19 keenam hotel di Kecamatan Pekutatan dan 7 destinasi wisata di Jembrana," terang Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit, Kamis (9/7/2020).

Tujuh destinasi wisata itu, diantaranya Teluk Gilimanuk, Museum Manusia Purbakala Gilimanuk, TNBB (Taman Nasional Bali Barat), Desa Wisata Belimbingsari, pantai Candikusuma, kolam renang di pantai Delod Berawah, dan pantai Yeh Leh.

Dari enam  hotel yang sudah dicek, semuanya telah memenuhi standar protokol penanganan covid-19.

Demikian halnya, destinasi wisata, sebagian besar juga telah memenuhi standar. Hanya ada beberapa perangkat yang masih kurang. Seperti tempat cuci tangan, pengaturan standar physical distancing. 

"Tapi kekurangan itu masih dipersiapkan, tetapi secara umum, sudah menerapkan protokol kesehatan,” ujar Alit.

Mengacu ketentuan, lanjutnya, selain fasilitas, salah satu standar yang wajib dilakukan pengelola destinasi wisata saat ini, tetap membatasi jumlah pengunjung.

BACA JUGA : Wah Positif Covid-19 Naik 2.657 Orang Total 70.736, Meninggal 58 Orang Total 3.417

Batasannya itu, disesuaikan agar tetap dapat mengatur jarak fisik minimal 1,5 meter. Kemudian memastikan para karyawan ataupun pengunjung sehat, sehingga disarankan tersedia alat pengecekan suhu tubuh.

“Nanti untuk yang sudah terstandar, akan diberikan sertifikat sebagai bukti kelayakannya, dan ada fakta integritas pengelola," imbuhnya.

Menurut Alit, sertifikatnya itu masih disiapkan, sambil terus melakukan verifikasi, dan harapannya semua tersertifikasi. Termasuk untuk tempat-tempat wisata yang dikelola pribadi ataupun kelompok masyarakat, juga diberlakukan sama.

Sementara disinggung mengenai THM menurut Alit, juga sempat dibahas saat rapat di Pemprov Bali beberapa waktu lalu. Sesuai instruksi langsung dari Gubernur, THM seperti kafe dan atau warung remang-remang belum diizinkan buka.

Mengingat pemberlakukan tatanan hidup era baru ini, juga dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19.  

"Jadi untuk THM, sementara diminta tetap tutup, biar tidak kebablasan. Kami di kabupaten juga tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemprov,” ucapnya.

Di sisi lain, salah satu pengelola kafe dan karaoke di Delod Berawah, Dewa Putu Darmada alias Dewa Bracuk mengatakan, secara pribadi siap mentaati aturan dari Pemerintah. Jika memang kafe dan karaoke sementara tetap dilarang buka, dirinya siap mengikuti aturan.(BB)