Bali Tak Masuk Zona Hijau Namun Dibuka Bagi Wisatawan Mulai 9 Juli

  07 Juli 2020 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dalam rapat Gugus Tugas  Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster, Selasa (7/7) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, seluruh Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru (new normal) yang akan mulai dilaksanakan pada 9 Juli 2020. Pada kesempatan itu, Forkompinda Provinsi Bali pun juga menyatakan dukungan terhadap hal tersebut.

BACA JUGA : Kabar Duka, Lagi 2 Orang Positif Covid-19 Meninggal dan Positif di Bali Bertambah 40 Orang

Pada rapat membahas soal persiapan terkait Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru dan menyangkut situasi perkembangan penanganan Covid-19 terakhir ini dihadiri Pangdam IX Udayana, Wakapolda Bali, Wagub Bali, Bupati/Walikota, Sekda Pemprov Bali, Danlanud, Danlanal, Danrem serta dan OPD terkait dan unsur Forkompinda Provinsi Bali.  

Gubernur Koster mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pada 10 Juni 2020 lalu, Bupati/Walikota se-Bali secara bersama-sama telah menerapkan Tatanan Kehidupan Era Baru. Hasil rapat itu telah ditindaklanjuti Gubernur dengan mempersiapkan sejumlah tahapan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru tersebut.

Gubernur Koster mengakui saat ini masih ada empat kabupaten/kota di Bali yang masuk zona merah. Idealnya hanya zona hijau dan kuning yang dibuka. “Karena kita mau bareng (membuka diri, red) harus dilakukan ekstra keras untuk menangani empat kabupaten/kota agar terjadi perbaikan kondisi di wilayah tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta jajaran GTPP Covid-19 Provinsi Bali menaruh perhatian pada tiga klaster penyebaran, yakni pasar tradisional, keluarga dan masyarakat. Gubernur meminta Bupati/Walikota untuk fokus pada pengelola pasar tradisional, desa adat dan kelurahan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 saat ini.

Sebagai langkah pencegahan Gubernur meminta pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara ketat. Selain itu desa adat juga harus menerapkan perarem yang mengatur protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. 

“Dari 1493 desa adat, sebanyak 1443 desa adat sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan besok semua selesai sehingga mulai tanggal 9 Juli desa adat serentak menerapkan perarem penanganan covid 19,” ujarnya.

BACA JUGA : Seorang PNS di Jembrana Positif Covid-19 Kontak dengan Dokter Positif Ditelusuri

Mantan anggota DPR RI ini mengatakan dampak pandemi Covid-19 sudah cukup lama tanpa ada kepastian kapan akan berakhir. Oleh karena itu, pemerintah perlu bersikap untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di Bali yang terpukul karena terhentinya sektor pariwisata. “Jika ini kita biarkan bisa menimbulkan masalah sosial baru dan muncul kerawanan di dalamnya,” terang Gubernur.

Sebelumnya Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. “Kalau mau dipertajam, diperdetil silakan Bupati/Walikota mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi di wilayahnya,” kata Gubernur.

Ia juga meminta Bupati/Walikota melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan simulasi penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan juga diminta untuk diaktifkan kembali serta Bupati/Walikota agar membentuk Komite Pengawas Pelaksanaan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Rapat GTPP Covid-19 Provinsi Bali menyepakati untuk memulai Tatanan Kehidupan Era Baru pada tanggal 9 Juli 2020. Namun Gubernur meminta pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Di antaranya dengan memohon doa restu di Pura Besakih yang telah dilaksanakan pada beberapa hari lalu. Selain itu perhatian terhadap tenaga medis harus terus dilakukan dan rapid test di wilayah yang memang harus dituntaskan. "Saya berharap ini betul-betul dilaksanakan," pintanya.

Gubernur meminta kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol dihindari dulu. Jika protokol bisa dilaksanakan dengan baik, baru ditingkatkan. “Prinsipnya bertahap, selektif dan terbatas,” tegasnya.

104 Kabupaten dan Kota Masuk Daftar Zona Hijau

Untuk diketahui, Gugus Tugas Nasional melakukan pemutakhiran data zonasi risiko daerah, kali ini terdapat 104 kabupaten dan kota yang terdaftar dalam zona hijau atau wilayah tanpa kasus COVID-19. Hal itu diungkapkan Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Dewi Nur Aisyah saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Selasa (7/7).

Dewi mengatakan, data yang dihimpun hingga 5 Juli 2020, terdapat 104 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota berada pada zona hijau. Pengertian wilayah dengan zona hijau yaitu daerah yang pernah ditemukan kasus positif COVD-19 kemudian berhasil menekan laju penyebarannya dan daerah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif.

“Data yang kita analisis merupakan data terakhir di tanggal 5 Juli 2020. Empat puluh tiga kabupaten-kota yang sudah berhasil masuk ke dalam zona hijau setelah sebelumnya terdampak COVID-19 namun selama empat pekan terakhir sudah tidak ditemukan kasus positif Covid dan angka kesembuhan mencapai seratus persen,” kata Dewi.

Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Dewi Nur Aisyah 

Keempat puluh tiga wilayah administrasi di tingkat kabupaten  dan kota tersebut, antara lain:

Provinsi Aceh - Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.

Provinsi Sumatera Utara - Labuhan Batu.

Provinsi Jambi - Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.

Provinsi Sumatera Barat - Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.

Provinsi Bengkulu - Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma.

Provinsi Lampung - Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.

Provinsi Riau -  Kepeluauan Meranti dan Siak.

Provinsi Sumatera Selatan - Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Provinsi Kalimantan Tengah - Sukamara.

Provinsi Kalimantan Barat -  Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.

Provinsi Sulawesi Tenggara - Muna Barat.

Provinsi Sulawesi Tengah - Banggai Kepulauan.

Provinsi Sulawesi Barat - Mamuju Utara dan Majene.

Provinsi Nusa Tenggara Timur -  Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan

Provinsi Nusa Tenggara Barat - Bima.

Provinsi Maluku - Buru Selatan.

Provinsi Maluku Utara - Pulau Taliabu.

Provinsi Papua Barat - Manokwari Selatan.

Provinsi Papua - Mamberami Tengah.

Selanjutnya Dewi yang juga pakar epidemiologi menjelaskan terdapat enam puluh satu daerah yang hingga Minggu lalu (5/7) tidak terdampak COVID-19.

“ada enam puluh satu kabupaten / kota yang sampai hari ini tidak tercatat adanya kasus positif COVID-19 di wilayah tersebut. Ini juga termasuk daerah-daerah di Indonesia yang harus kita jaga agar daerahnya tidak terdampak covid-19 dan senantiasa dalam kondisi yang sehat dan tidak ada infeksi penularan di wilayahnya,” jelasnya.

Enam puluh satu daerah itu terdiri dari,

Provinsi Aceh - Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur dan Kota Subulussalam.

Provinsi Sumatera Utara - Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan.

Provinsi Riau - Rokan Hilir.

Provinsi Kepulauan Riau - Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas.

Provinsi Jambi -  Kerinci. 

Provinsi Bengkulu - Lebong. 

Provinsi Lampung - Lampung Timur dan Mesuji.

Provinsi Kalimantan Timur - Mahakam Ulu.

Provinsi Sulawesi Tengah - Tojo Una-una. 

Provinsi Sulawesi Utara -  Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Provinsi Sulawesi Tenggara - Konawe Kepulauan. 

Provinsi Nusa Tenggara Timur -  Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, dan Belu.

Provinsi Maluku - Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru. 

Provinsi Papua - Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.

Provinsi Papua Barat - Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan.

Sebagai informasi, detail mengenai data kabupaten dan kota dengan kategori risiko berbeda dapat dilihat pada laman covid19.go.id/peta-risiko.(BB)